Pakar Hukum I Wayan Titip Sulaksana : Biaya PTSL RW I Sememi itu Pungli, Laporkan saja !

Pakar Hukum I Wayan Titip Sulaksana, SH.M.Si

 

Surabaya, radarjatim.co – Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana S.H, M.Si. mengkritisi biaya PTSL di RW I Kelurahan Sememi, senilai Rp. 400 Ribu-600 Ribu tiap Bidang tanah.

Kritikan itu dilontarkan Wayan saat dihubungi awak media via seluler, sabtu (12/9), dirinya menganggap untuk biaya PTSL harus mengacu berdasarkan keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017, yang menetapkan biaya Rp.150.000,-/bidang tanah untuk transportasi aparat desa, biaya warkah aparat desa dan biaya materai.

Baca Juga :  Mantan Ketua Rei Ditahan Polresta Malang Kota

“Tindakan itu salah, karena Panitia sudah melakukan pungutan liar terhadap pemohon sertifikat, ini kriminal, yaa dilaporkan saja kepada kepolisian untuk pidananya,” tegas Wayan, Sabtu (12/9).

Wayan menekankan, (pungutan) jika hal itu terjadi, Dia menilai aparat terkait seperti Kecamatan dan Kejaksaan maupun kepolisian setempat lalai dalam pengawasan. Terkait rapat kesepakatan yang dilontarkan oleh pihak Panitia, menurut wayan, Warga sebagai pihak yang terbebani biaya pasti merasa tertekan.

”Kesepakatan dengkulmu, sederhana saja mas, semua pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu dinamakan Pungli,” tegasnya.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Diciduk Polisi, Diduga Peras Kades Keramat Puluhan Juta Rupiah

“ini patut diduga ada kongkalikong pihak Panitia, Panitia tidak berhak narik uang apapun dari Warga selain yang tertuang dalam aturan Pemerintah,” tambahnya.

Masih menurut wayan, hal itu perlu dilakukan audit, karena patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam hal ini,

“Itu perlu diaudit, ini terkait Program Pemerintah, patut diduga penyalahgunaan jabatan, itu pelanggaran pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang UU tipikor yang di rubah dan di perbarui dengan UU No. 20 tahun 2001,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Panggil dan Periksa Kades Buduran, Diduga Korupsi Dana Desa

Wayan menghimbau, agar semua pungutan harus memiliki dasar hukum dan tidak bergerak di luar aturan. “semua ada aturannya, jangan sampai bergerak diluar aturan, segala pungutan harus ada dasar hukumnya kalau tidak ada dasar hukumnya itu namanya pungli,” tegasnya.

Wayan menghimbau agar ada tekanan terhadap Pihak Panitia PTSL tersebut agar kegiatan pungutan itu benar-benar bisa dipertanggung jawabkan,

“itu 600 Ribu kali 1700 bidang, berapa duit terkumpul, tekan aja mas, tekan aja, minta agar diaudit itu, uang se Milyar lebih,” pungkasnya.

(Red )