Patut Diiduga Sarat Penyimpangan, Proyek TPT di Desa Pandanan Duduksampeyan Senilai 1.5 Milyar ambrol

Kondisi Proyek TPT di Desa Pandanan Kecamatan Duduksampeyan Gresik ambrol

Gresik [ RadarJatim.co.-Pembangunan TPT (tembok penahan tanah) yang ada di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, kabupaten Gresik Ambrol.

Diduga proyek untuk peningkatan jalan dari Jasmas APBD Kab. Gresik tersebut, tidak sesuai spesifikasi teknik dan dikerjakan asal-asalan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Tahun 2018 itu sudah rusak. Terlihat tembok penahan tanah (TPT) ambrol.

Selain itu, dalam pengerjaan proyek tersebut juga tidak terlihat papan proyek pembangunan sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat, padahal sudah jelas aturannya, setiap proyek pembangunan baik anggaran bersumber dari APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Jaksa Tetap Telusuri Kasus Dugaan Suap yang Melibatkan Wali Kota Siantar Tahun 2017-2022

Melihat kondisi TPT yang rusak, Imam Syafii selaku Aktivis LSM Ledak Gresik, sangat kecewa dan geram melihat bangunan yang baru dua tahun lalu dikerjakan sudah ambrol.

Laporan realisasi APBDes Pandanan 2018 Kecamatan Duduksampeyan Gresik

“Masak baru dua tahun dibangun sudah rusak. Ini kelihatan kalau pengerjaannya tidak sesuai RAB dan spesifikasinya alias asal-asalan,” terang Imam, kamis (11/6).

Menurutnya, pihak Desa selaku penerima Bantuan Keuangan hanya ingin mencari keuntungan yang besar, dengan tidak mengindahkan prosedur spesifikasinya.

“Jika saja ada pengawasan ketat dalam setiap pembangunan proyek dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Gresik kemungkinan kualitas bangunannya tidak diragukan lagi,” ucapnya.

Baca Juga :  Bonyok Dihajar Warga, Maling Motor Masuk Prodeo

Kalau dibandingkan kualitas, kata Imam, proyek pembangunan TPT senilai 1.5 Milyar tersebut terlihat asal-asalan,

“tadi saya melihat langsung ke Lokasi, ya seperti itu yang saya lihat tidak ada yang perlu saya sampaikan yang pasti ini harus mendapat perhatian dari Dinas terkait ,” pungkasnya.

Imam berharap dinas terkait seperti Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Gresik ke depan bisa lebih mengontrol, mengawasi dengan baik sehingga proyek yang bersumber dari uang rakyat bisa sesuai mutu yang diharapkan.

“tidak hanya mencari keuntungan semata, tanpa mengedepankan prosedur maupun kualitas, Karena proyek ini tidak sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga :  Warga Malang Jadi Korban Penipuan, Kantor Bea Cukai Jatim II Ingatkan Masyarakat Waspada

Proyek tembok penahan tanah di Desa Pandanan yang berasal dari Jasmas APBD kabupaten senilai 1.5 milyar saat ini mendapat sorotan dari berbagai pihak khususnya para Aktivis anti Korupsi, pasalnya selain dugaan pengerjaan yang asal jadi, saat ini bangunan yang dikerjakan oleh Pemdes Pandanan selaku penerima Bantuan keuangan tersebut Ambrol.

Lanjut Imam, Kejaksaan Negeri Gresik diharap segera melakukan penyelidikan, puldata,pulbaket, audit dan memeriksa proyek TPT yang ambrol tersebut Bersama aparat pengawas internal Pemerintah Kabupaten Gresik, pungkasnya ( Biro Gresik )