Kuasa Hukum Tuding KPK ‘Copy-Paste’ Dakwaan Silmy Karim dari Terdakwa Lain

​JAKARTA (Radar Jatim) — Sidang dugaan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), berlangsung memanas.

​Tim kuasa hukum Silmy Karim melontarkan kritik keras terhadap kredibilitas penyusunan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa dinilai ceroboh karena diduga kuat sekadar menjiplak alias copy-paste narasi dakwaan dari berkas perkara terdakwa lain.

​Cacat Teknis hingga Anakronisme Sejarah

​Dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi), anggota tim kuasa hukum Silmy, Soesilo Aribowo, membeberkan serangkaian kejanggalan fatal yang ditemukan dalam dokumen dakwaan KPK.

​Menurut Soesilo, uraian perbuatan pidana yang ditujukan kepada kliennya identik kata demi kata dengan surat dakwaan Perkara Nomor 85, bahkan mencakup perincian angka keuntungan yang persis sama.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gresik Tangkap Mantan Pegawai Finance Gelapkan uang Rp 2 Miliar Kabur ke Bali

​Selain persoalan jiplak-menjiplak, tim hukum menguliti sejumlah kejanggalan teknis dan administratif yang mencolok:

​Sisa Label Terdakwa Lain: Terdapat sebutan “Terdakwa II”, “Terdakwa IV”, dan “Terdakwa V” di depan beberapa nama, padahal Silmy diadili secara terpisah (splitsing). Kekeliruan ini baru buru-buru dicoret jaksa melalui mekanisme renvoi pada persidangan 29 Oktober 2026.

​Anakronisme Waktu (Tempus Delicti): KPK mendakwa perbuatan korupsi terjadi sejak tahun 2021. Padahal, Silmy baru resmi dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023. Pada 2021, ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

​Struktur Kementerian Fiktif di 2021: Dakwaan menguraikan keterlibatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2021. Padahal, kementerian baru tersebut secara kelembagaan baru dibentuk pada 21 Oktober 2024.

​Silmy Karim Buka Suara: “Saya Dikriminalisasi”

​Di hadapan majelis hakim, Silmy Karim yang membacakan eksepsi pribadinya secara tegas menyatakan bahwa dakwaan KPK tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur libel). Kondisi ini dinilainya sangat berbahaya karena membuka celah terjadinya rekayasa hukum.

Baca Juga :  Empat Nelayan Gunakan Trawl, Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Gresik

​”Surat dakwaan yang kabur membuat proses pembuktian di persidangan menjadi tidak menentu dan membuka peluang terjadinya kriminalisasi,” tegas Silmy di ruang sidang.

​Mantan Dirjen Imigrasi tersebut juga meluruskan narasi liar di publik. Ia menegaskan tidak pernah ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan datang secara kooperatif dan sukarela memenuhi panggilan ke Gedung Merah Putih KPK.

​Silmy meyakini, jerat hukum yang menimpanya saat ini merupakan aksi serangan balik (backlash) dari oknum-oknum internal maupun eksternal yang merasa terganggu oleh gebrakan digitalisasi layanan imigrasi yang ia dorong selama menjabat.

​”Saya khawatir perkara ini menjadi perlawanan balik dari pihak-pihak yang terganggu oleh sistem layanan daring,” ujar Silmy sembari berjanji akan membongkar sosok-sosok penggerak di balik aksi serangan balik tersebut pada sesi pembuktian mendatang.

Baca Juga :  LARM-GAK dan HIPPMA  Desak Usut Tuntas dan Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketua SMSI

​Daftar Tudingan KPK

​Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Silmy Karim terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan pengurusan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ITAS, dan ITAP bersama jajaran pejabat Ditjen Imigrasi rentang 2021–2026. Total pungutan dari biro jasa tersebut disinyalir mencapai Rp168,92 miliar melalui modus “uang klik” atau “uang loket” sebesar Rp1 juta hingga Rp8 juta per berkas, serta setoran rutin bulanan Rp100 juta berkode “malaikat”.

​Tak hanya itu, KPK juga menjerat Silmy dengan sangkaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar—yang terdiri dari uang tunai Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham senilai Rp31,38 miliar. Atas perbuatan tersebut, Silmy terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. KUHP.

(RJ/Red)