Surabaya || radarjatim.co~Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Unit Reskrim Polsek Krembangan saat melancarkan aksi pencurian di gudang Jalan Tanjung Sadari Bunga No. 108 kota Surabaya., sekira pukul 03.00 Wib.
Diketahui identitas pelaku berinisial . MI Bin MH, (27) Th. swasta, Alamat,Jln Gembong Stal ,AG Bin MA,,(33 )th, swasta, Alamat,Jln. Undaan kulon,dan I Bin M, laki-laki, (26)th, swasta alamat, jln. Undaan kulon kota Surabaya.beraksi pada Kamis,(12/1/23),lalu.
Saat melakukan aksinya ketiga pelaku diketahui oleh pemilik gudang, setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Krembangan.
Kapolsek Krembangan AKP Sudariyanto setelah menerima laporan dari korban pencurian. langsung memerintahkan Kanit reskrim Ipda Agung Suciono untuk menangkap para pelaku.
“Selanjutnya,Unit reskrim Polsek Krembangan meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Ipda Agung kepada media ini, Kamis (19/1/23).
Perwira satu balok dipundaknya memaparkan, ketika para tersangka kami tangkap. mereka tidak bisa berkutik lagi lantaran sudah melakukan pencurian timah satu karung.
“Saat diintrogasi oleh petugas. Para tersangka mengakui perbuatannya,” papar Agung.
Ipda agung menegaskan, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan Surabaya,guna proses hukum lebih lanjut.
” Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan tersangka berupa dua buah kunci dan timah satu karung timah ,” lanjutnya.
Masih lebih lanjut, Ipda Agung menjelaskan, para tersangka sudah kami jebloskan dibalik jeruji besi mapolsek Krembangan Surabaya.
“Akibat perbuatan tersangka kini tersangka dijerat oleh petugas dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Agung.
(Ark)






