Tindakan Semena-mena Debt Collector Semakin Merajalela Terjadi Di Sumenep

Sumenep [Radar atim.co~Terkesan seperti Layaknya macan yang mencari mangsa, keberingasan Oknum Debt collector yang merampas sepeda motor milik nasabah di jalan akan sangat meresahkan masyarakat khusunya Di wilayah Kabupaten Sumenep.

Hampir setiap hari para pengendara sepeda motor yang telat atau menunggak dalam pembayaran tatkala membeli sexara kredit akan terus diintai dan akan berada dalam cengkraman Sang Debt Collector.

Maraknya kasus seperti itu sudah bukan menjadi rahasia umum, Khusunya di Bumi Sumenep, Cara yang mereka lakukan saat merampas unit sepeda motor nasabah dijalan sungguh beraneka macam cara, mulai pengendara dikejar dan kemudian diberhentikan di jalan.

Setelah berhenti pengendara (debitur /nasabah) tersebut, lalu Debt collector pura-pura tanya STNK dan menjelaskan tunggakan pembayaran terhadap motor nasabah yang dikendarai.

Baca Juga :  Muncul Fakta Baru, Oknum Anggota DPRD Kota Madiun Dilaporkan Eks Karyawannya ke KPK

Kemudian memaksa nasabah untuk mengikuti permintaan para dept collector untuk menyerahkan Unitnya bahkan sampai di giring ke kantor lesing supaya lebih mudah merampas unit tersebut.

Sesampainya di kantor leasing para debt collectorpun berpura2 pinjam kontak seolah2 mau ngecek kendaraan. Namun kenyataannya kendaraan disita dan tidak bisa diambil kembali.

Adapun beban yang harus dibayar ketika nasabah hendak melunasi tunggakannya tak lain nasabah dibebankan uang biaya tarik sebesar 1.5jt rupiah hal ini yang membuat nasabah geram dan resah.

Mengetahui hal itu salah satu aktivis di Lidik Hukum dan HAM angkat bicara, menurut A. Effendi. SH yang berhak melakukan sita terhadap jaminan Fidusia itu tak lain harus menempuh jalur hukum.

“Jika kreditur menganggap debitur melanggar kesepakatan yang di sepakati di awal (ingkar janji) maka kreditur bisa mengajukan perkara ke pengadilan dan pengadilanlah yang nantinya menentukan Debitur ini melanggar (wanprestasi) atau tidak. Sita jaminanpun yang berhak melakukan penyitaan ya jurusita di pengadilan bukan debt collector,” Kata Effendi

Baca Juga :  Pengemudi Grab Tertunduk Malu, Saat Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu

Lebih lanjut Efendi mengungkapkan jika nasabah sendiri yang mengalami hal ini kemudian Debt collector melakukan perampasan unit di jalan maka sudah bisa dipastikan,tindakan tersebut sudah melanggar etika hukum dan melawan hukum.

“Jika Debt t collector melakukan perampasan Unit sepeda motor di jalan kepada nasabah, Sudah jelas itu melawan hukum dan nasabah tersebut bisa melaporkan secara pidana ke polsek ataupun ke polres setempat,” Ungkapnya dengan nada tegas.

Efendi juga memaparkan bahwa dulu pernah ada perintah dari kapolres untuk melakukan tembak di tempat bagi Debt  collector  yang  melakukan perampasan di jalan.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Bodong di Desa Banyutengah Terkesan Dibiarkan Aparat Penegak Hukum, Diduga Ada Atensinya

“Hal tersebut tidak membuat para Debt  collector itu takut, malah semakin meraja lela saja di jalan. Dari hal ini Harusnya Polres Sumenep bisa mengambil sikap tegas atas maraknya Debt collector yang yang sngat meresahkan masyarakat, Semoga dengan kejadian ini akan mendapat respon positif dari Kapolres Sumenep,”Tandasnya.

Sementara itu Ketika juru warta melakukan konfirmasi via Watshap kepada Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH “Ndan debt collector merajalela di wilayah kota Sumenep, bahkan barusan terjadi perampasan unit sepeda motor di jalan lingkar timur dengan cara mengejar dan memberhentikan, dijawab oleh dirinya

“Gawat biar tak kasih tahu anggota dilapangan,” tuturnya widi dengan nada terkejut. Lanjut Widi, “Anggota sudah bergerak,” Pungkasnya ( Igsty )