Gresik[rdarjatim.co-Unit Reskrim Polres Gresik pada Senin (19/10) melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan ratusan korban .
Bermula adanya laporan empat korban di kepolisian Polres Gresik salah satunya Lilik Listiya Rini yang beralamat Padang Bandung Rt. 20 Rw. 02 Kec. Dukun Gresik, korban adalah kurang lebih 150 orang konsumen pembeli motor cash dari 4 pelapor tersebut.
Terlapor yang sudah ditetapkan tersangka bernama Misbakhul Munir beralamat Jalan Peganden Indah Gg. IV Rt. 14 Rw. 04 Ds. Peganden Kec. Manyar Gresik.
Awal mula kejadian bahwa 150 korban membeli unit sepeda motor secara tunai atau cash (tidak kredit) dari para pelapor yang merupakan sales Dealer Honda 99 di jalan usman sadar Gresik, namun Unit sepeda motor yang dibeli oleh para konsumen untuk spesifikasinya kosong atau tidak ada di Dealer tersebut, Lilis listiya rini dkk akhirnya menawarkan jika ada unit sepeda motor yang diminta konsumen di Misbakhul Munir, para korban pun menyerahkan uang pembayaran cash / tunai kepada Lilik Listiya rini dkk dengan bukti kwitansi penyerahan.
Tidak lama uang tunai pembelian motor dari ratusan pembeli diserahkan oleh Lilik dkk kepada tersangka Misbakhul Munir dengan bukti kwitansi, hati konsumen pun girang tatkala tidak lama kemudian motor yang di tunggu akhirnya datang, dari DEALER CALISTA ABADI alamat Cerme Gresik dan DEALER PANJI alamat Surabaya.
Perkarapun muncul saat ratusan pembeli motor tersebut didatangi oleh pihak PT. FIF Kebomas Gresik, ratusan konsumen itu ditagih pembayaran angsuran kredit motor, info dari pihak PT. FIF bahwa ratusan korban tersebut melakukan pembelian secara kredit menggunakan jasa pembiayaan PT. FIF.
“Atas perbuatannya, Pelaku Misbakhul Munir dijerat pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.” Ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH. S.I.K, M.M.
(Red)