Perusahaan Batako Diduga Buang Limbah Sembarangan

GRESIK [RADARJATIM.CO-Limbah industri Perusahaan Batako diduga dibuang sembarangan di lahan sekolah dasar yang berada di pemukiman warga, Limbah ini diketahui mengandung senyawa kimia, dan masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pada 16 Oktober 2020 di lokasi, didapati pembuangan (dumping) limbah berada di halaman sekolah, tepatnya di salah satu MI ( Madrasah Ibtidaiyah) di desa Dungus Kecamatan Cerme – Gresik. Tampak sisa-sisa beton batako segar yang masih basah dan kering berserakan di atas lahan halaman sekolah madrasah tersebut.
Menurut salah satu pengurus Yayasan mengatakan, limbah yang dibuang di halaman sekolah tersebut atas permintaan pengurus Yayasan. Dirinya bersama pengurus Yayasan yang lain meminta kepada pihak pabrik agar membuang dumping di halaman sekolah sebagai dasar urukan. Selanjutnya, akan diberikan sirtu di atas dumping tersebut.
“Sampean jangan mencari-cari, kita yang minta kepada pihak pabrik agar batako yang rusak dibuang di sini untuk di jadikan urugan,” terang Asman yang notabene adalah ketua Yayasan yang menaungi MI. Matholiul Falah.

Lanjutnya, pembuangan limbah batako menurutnya adalah perbuatan yang legal. Dia juga tidak takut jika masalah ini di bawa ke jalur hukum. Sambil berteriak teriak seakan dirinya orang kuat yang kebal akan hukum.
“Saya tidak takut meskipun di laporkan ke polisi,” pungkasnya.“Saya tidak takut meskipun di laporkan ke polisi. Ini sudah ada persetujuan dari Kepala Desa ( Didik),” pungkasnya.

Saat awak media mendatangi lokasi PT. SPS (Surya Purnama Semesta) di Jl. Raya Dungus Cerme KM No.18, yang diduga sebagai pelaku pembuangan limbah tersebut untuk mengonfirmasi perihal dumping limbah tersebut, tetapi tidak satu pun pihak perusahaan yang dapat ditemui. Para karyawan tampak sibuk bekerja.
“Tadi saya sudah tanya ke pimpinan, kalau soal limbah ini mereka minta tinggalkan nomor [telepon] saja dulu, nanti akan dihubungi,” kata salah seorang petugas keamanan yang berjaga di depan pintu gerbang.

Baca Juga :  Ketagihan Judi Online, Sopir Kadis PUTR Gresik Nekat Gadaikan Mobil Bosnya

Sahar Sulur, Ketua LSM GCW (Gresik Corruption Watch) mengatakan, dirinya sudah tahu keberadaan lokasi dumping limbah ini. Awal diketahui bermula dari informasi masyarakat mendapati sebuah halaman sekolah yang dipergunakan untuk penempatan material sisa-sisa produksi pabrik batako. Sulur sapaan Sahar Sulur menduga praktik ini sudah lama lolos dari pantauan KPLHI maupun petugas yang berwenang.
“Lokasi ini berada ditengah pemukiman penduduk. Pastinya mereka akan mendapatkan dampak dari kegiatan pabrik ini. Kita khawatirkan juga, kalau hujan lebat, aliran air itu berakhir di muara sungai atau laut sehingga sudah pasti mencemari sungai dan laut,” kata Sulur.

Sulur juga menjelaskan pengelolaan limbah industri tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Pasalnya, dumping limbah dapat menyebabkan kerusakan tanah yang lama kelamaan akan mudah terkena erosi dan berimbas pada pendangkalan dasar sungai sehingga bisa menyebabkan banjir serta berdampak pada kualitas air di sekitar area. Selain itu, Sulur juga mengatakan bahwa hampir di setiap tempat di daerah Cerme dan Menganti berpotensi menjadi lokasi untuk kejahatan lingkungan dan rawan menjadi lokasi dumping limbah dikarenakan banyak terdapat kawasan industri berat dan jauh dari pantauan.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan "Cabut Laporan Oknum Polsek Gubeng Todong 8 Juta" Kanit Reskrim Polsek Gubeng Angkat Bicara.

“Kami sangat menyayangkan adanya temuan ini. PT ini bisa dijerat dengan dugaan pencemaran lingkungan dan bisa dikenakan pasal 102 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal ini,” katanya.Bersambung

Dikonfirmasi awak media, Bolehkah limbah bekas pecahan batako dibuat dasar Urugan halaman sekolah yang terjadi di MI Dungus Cerme, Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Gresik, Bidang Pencegahan dan penindakan, Bakhtiar mengatakan hal itu tidak ada di PP No .101.

(Tim)