Kajati Jatim: Berkas MSAT Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Surabaya

Kajati Jatim saat memberikan keterangan Pers

SURABAYA | RADARJATIM.CO-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jawa Timur (Jatim ) Mia Amiati mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas dan terdakwa untuk disidangkan di PN Surabaya sejak Jumat (8/7/2022) lalu. Selanjutnya, pihaknya hanya menanti jadwal sidang terhadap MSAT.

“Karena, sudah ada fatwa dari MA bahwa proses persidangan dialihkan yang semula di Jombang dialihkan ke PN Surabaya,” kata Mia saat ditemui, Senin (11/7/2022).

Dalam prosesnya, Mia menjelaskan bila jaksa penuntut umum (JPU) diterjunkan sebagai tim. Ia mengaku sudah siap melaksanakan persidangan, termasuk sudah membuat dakwaan alternatif dan berupaya menjerat, bagaimana meyakinkan majelis hakim jika tidak memenuhi jeratan pasal awal.

“Kemudian, naik pada pasal berikutnya, kemudian sampai pasal terakhir yang kita gunakan dalam penanganan proses perkara tersebut,” ujarnya.

Kajati menuturkan, bahwa pihaknya masih menunggu majelis terkait sidang perdana MSAT. Mengingat, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

“Saat ini, melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa, dimana majelis hakim sejak kewenangan menahan 30 hari. Tentu, kami yakin majelis melakukan proses sesuai waktu yang diberikan. Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada putusan majelis tentunya,” tuturnya.

Jika proses itu belum selesai, sambungnya, maka akan menyebabkan terdakwa bisa lepas dari hukum. Maka dari itu, ia ingin agar persidangan dan mendakwa MSAT bisa segera berlangsung.

Ihwal dakwaan yang dijeratkan, Mia menyatakan dikenakan dakwaan berlapis dengan yang pertama. Bahkan, terancam pidananya hingga 12 tahun.

“Kemudian pasal 289 KUHP masih dengan kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidananya 7 tahun,” katanya.

Ketika disinggung apakah pidana dari MSAT bisa diperberat atau tidak, Mia menegaskan masih melihat terlebih dulu proses persidangan seperti apa. Termasuk pembuktian dalam persidangan.

“Nanti proses pembuktian yang bisa membuktikannya. Jadi, sudah kami pelajari dari berkas perkara yang dituangkan dalam surat dakwaan, nanti di dalam proses pengadilan ada pemeriksaan. Nah, ini mungkin saja ada alat bukti baru atau ada saksi baru atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau bisa meringankan, itu bisa membuktikan hasil persidangan,” ujar dia.

Kajati Jatim mengungkapkan, bahwa pihaknya bakal memberikan tuntutan yang maksimal, yakni 12 tahun. Namun, tidak demikian dengan hukuman kebiri. “Dalam hal ini, belum berlaku UU tersebut, karena belum sampai diterbitkannya UU tersebut, dimana UU ini tidak berlaku, belum diterbitkan saat itu,” tutur dia.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, ada 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dilibatkan dalam persidangan MSAT di PN Surabaya. Bahkan, ia juga bakal ikut ‘turun gunung’.

“Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU), dan jaksa-jaksa yang dr awal menangani penyelidikan. Kasusnya sudah sebelum saya jadi Kajati, jadi kurang lebih 10,” kata Mia, Senin (11/7/2022).

Mia menjelaskan, yang bisa dijadikan saksi sebagai korban dan dari hasil pemberkasan dari penyidik hanya satu. Sebab, yang lain menarik diri.

“Dari awal yang bisa diproses ada pembuktian nya, dari alat buktinya, dari keterangan ahli yamg mendukung, dari kesaksian korban. Sehingga, yang bisa dijadikan dari proses perkara hanya satu dan itu kebetulan sekali yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes. Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya,” ujarnya.

Saat disinggung apakah ada korban atau saksi lain, Kajati mengaku bakal mendalaminya. Namun, ia tak menjelaskan secara detail perihal tersebut. “Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi. Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” tuturnya.

“Kalau ini kan prosesnya di penyidikan. Kami menerima berkas secara pasif, menerima berkas ini untuk kita lanjutkan ke persidangan dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak,” sambungnya.

Kajati Jatim menyebutkan, ada sekitar 45 barang bukti yang bakal dihadirkan dalam sidang. Diantaranya sejumlah smartphone, pakaian, rapor, seragam, sampai kunci elektronik. tegas. Kajati.

Sumber: detektifneew.co