Gresik | radarjatim.co– Tersangka korupsi pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes), Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupten Gresik, Rusdiyanto ditahan penyidik Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik , Senin (29/8/2022).
Kepala Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, penahanan tersangka Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar atas berbagai pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
Dan pertimbangan lain yaitu, tersangka masih Kades aktif sehingga dikawatirkan akan melakukan korupsi kembali dan mempengaruhi saksi -saksi.
“Agar tersangka tidak melakukan tindakan korupsi lagi, supaya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mempengaruhi saksi -saksi,” kata Alifin dengan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Lebih lanjut Alifin menambahkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan mulai tahun anggaran 2016 sampai 2018. Dengan kerugian negara sekitar Rp 270 Juta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Roomo ditetapkan tersangka pada Kamis (25/8/2022
Penyidik melakukan penahanan mulai Senin (29/8/2022) sampai 17 September 2022. “Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan untuk ditahan di rumah tahanan Banjarsari , Kelas IIB Gresik,” imbuhnya.
Sementara tersangka Rusdiyanto selama dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik, hanya terdiam saat ditanya kondisi.
“Dilakukan penahanan ini, agar tersangka tidak mengulangi lagi. Kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi paling lama 20 tahun dan paling sengkat 4 tahun,” kata Alifin, didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah






