Edarkan Sabu , Tukang Potong Ayam Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya |radarjatim.co~Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Tersangka,berinisial DE (23),yang berprofesi sebagai tukang potong ayam, beralamat jalan Tembok Dukuh, Kecamatan. Bubutan kota Surabaya. Dia ditangkap dirumahnya lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.Kamis,(24/6/2022).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DE pukul 18.00 WIB di rumahnya. Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti,” ujar Kompol Fakih Humas Polrestabes Surabaya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga :  Jual Satwa Dilindungi 2 Pria Yakni AP dan MK Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak

Masih Kompol Fakih, Tersangka DE mendapatkan barang haram tersebut dari HD ( belum tertangkap ), Keduanya mengkosumsi bersama sama di dalam rumahnya DE. pada hari kamis tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Setelah selesai menggunakan barang berupa narkotika jenis sabu, HD selanjutnya memberikan barang haram tersebut untuk dijualkan dan apabila berhasil menjual semua barang tersebut maka tersangka DE akan mendapatkan upah sebanyak 150 ribu.

Baca Juga :  Empat Tersangka Diringkus Polda Jatim, Gegara Bentrok Massal di Sampang

“,Namun rencana menjual sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian,” terang Kompol Fakih.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain 5 poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing poket, 0,43 gram sebanyak dua bungkus, 0,42 gram, 0,39 gram, dan 0,38 gram berikut plastiknya.

Ditemukan juga di rumah tersangka, pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dengan berat 1,77 gram dan alat hisab sabu dan 3 sekrop.

Baca Juga :  Pelapor 2 Kali Penuhi Panggilan Kejari Gresik Terkait Dugaan Korupsi DD dan BK di Desa Dermo

“,Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya. pada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya. *(Ar)*