MADIUN || Radarjatim.co~ Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun menerima kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi dari awak media Radarjatim beserta jajaran jurnalis lainnya pada Rabu (29/07/2026). Pertemuan yang berlangsung di kantor dinas setempat tersebut disambut dengan sangat apik, hangat, dan terbuka oleh pihak instansi pemerintah.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan konsultasi sekaligus menyamakan persepsi mengenai regulasi tata kelola koperasi serta Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun.
Hadir langsung dalam ruang pertemuan, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Kabupaten Madiun, Bapak CITRA NOVIYANTO, S.Sos., memaparkan secara jelas dan tegas mengenai aturan main pengelolaan koperasi. Ia menekankan kembali khitah dasar pembentukan koperasi di Indonesia.
“Asas koperasi itu sangat jelas, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota. Sehingga fungsi utama dan tujuan akhir dari berdirinya sebuah koperasi adalah demi menyejahterakan seluruh anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan sepihak,” ujar Bapak Citra Noviyanto dengan tegas.
Di samping asas fundamental tersebut, Bapak Citra Noviyanto juga menyoroti aspek legalitas administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola koperasi modern saat ini. Ia menegaskan bahwa setiap koperasi harus memiliki legalitas yang jelas melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, penentuan kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) harus disesuaikan secara presisi dengan jenis usaha yang dijalankan.
“Koperasi tidak boleh asal berdiri dan beroperasi. Semuanya wajib terdaftar dan mengantongi NIB. Untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer, kode yang wajib digunakan adalah KBLI 64141. Sedangkan bagi koperasi serba usaha yang memiliki Unit Simpan Pinjam, wajib mendaftarkan bidang usahanya pada kode KBLI 64191 (koprasi Konvensional). Kesesuaian KBLI ini sangat krusial agar pengawasan dan pemenuhan komitmen izin usaha penunjang di lapangan dapat berjalan sesuai koridor hukum,” papar Kabid Koperasi tersebut secara rinci.
Lebih lanjut, Bapak Citra Noviyanto mengingatkan aturan ketat mengenai penarikan jasa atau bunga pinjaman. Berdasarkan regulasi yang berlaku, koperasi sama sekali tidak diperbolehkan mengambil keuntungan jasa atau bunga lebih dari 2% (dua persen) per Bulan. Ia mengimbau seluruh pengurus KSP di lapangan untuk patuh, karena regulasi ini bersifat mengikat.
“Apabila di lapangan kami dapati ada koperasi atau KSP yang menarik bunga melebihi ambang batas 2% tersebut, maka kami dari dinas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan hukum dan regulasi yang ada,” imbuhnya secara lugas.
Tidak kalah penting, Kabid Koperasi Kabupaten Madiun tersebut memberikan atensi khusus dan peringatan keras terhadap maraknya praktik ilegal rentenir yang berkedok koperasi. Dirinya meminta masyarakat untuk lebih jeli dan tidak ragu untuk segera membuat aduan atau laporan secara resmi ke kantor dinas apabila menemukan indikasi kecurangan tersebut di lapangan.
Pihak Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan penataan skema transaksi di masyarakat. Target ke depan, dinas akan melangkah secara bertahap untuk menghilangkan sistem penagihan model mingguan dan mengarahkannya agar berganti menjadi sistem bulanan yang dinilai lebih meringankan serta tidak menjerat masyarakat bawah.
“Langkah penataan ini kami lakukan secara berkesinambungan. Jika sebelumnya kita sudah berhasil menggeser dan menindak praktik penagihan model harian menjadi mingguan, ke depannya kita targetkan bergeser dari mingguan menjadi bulanan. Namun, semua itu tentu butuh proses dan sinergi dari semua pihak,” imbuh Bapak Citra Noviyanto, S.Sos. menjelaskan tahapan transformasi tersebut.
Pemaparan komprehensif mengenai regulasi perkoperasian ini disampaikan dengan gamblang, dengan turut didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun, Bapak INDRA SETYAWAN, S.E., M.Si.
Melalui momentum ini, pihak Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun turut mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat. Warga diminta segera membuat aduan atau laporan resmi ke dinas terkait jika menemukan adanya pelanggaran praktik koperasi yang menyimpang di lapangan.
Pihak dinas memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Hal ini merujuk pada ketegasan dinas dalam menyelesaikan kasus serupa yang sempat viral di tahun 2025 lalu. Pada saat itu, oknum petugas KSP melakukan penagihan secara arogan di lapangan dengan nada tinggi, disertai ancaman fisik, bahkan sampai menendang dan meludahi anggotanya sendiri.
Kasus viral tersebut telah ditindak tegas oleh Disperdagkop-UM bersama aparat, bahkan prosesnya dikawal hingga masuk ke ranah hukum pidana guna memberikan efek jera. Pihak dinas berharap kerja sama erat antara masyarakat, awak media, dan pemerintah daerah dapat terus menjaga iklim koperasi di Kabupaten Madiun tetap sehat, aman, dan berpihak penuh pada kesejahteraan anggotanya.
(Edi/Ka Biro)






