Bojonegoro | www.radarjatim.co – Anggaran untuk Alokasi santunan anak yatim sudah bergulir. Tahun ini alokasi anggarannya mencapai Rp 1,1 miliar. Dana itu akan diberikan kepada 7.414 anak yatim di Bojonegoro. Sayangnya, tahun ini data penerima itu tidak bisa bertambah. Sebab, data penerima itu sudah dima sukkan sejak tahun lalu.
Sehingga, anak-anak yang ditinggalkan orang tua karena Covid-19 tahun ini belum masuk pendataan santunan anak yatim. “Kalau ada anak yatim baru tetap kami daftarkan sebagai penerima. Hanya masuk usulan penerima santunan tahun depan,” ujar Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro Ahmad Erfan kemarin (4/8).
Erfan menuturkan, data penerima santunan tahun ini usulan tahun depan. Data itu harus dima sukkan dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Data dimasukkan harus lengkap by name by addres (BNBA). Setelah itu, dana santunan baru bisa dicairkan. “Kalau tidak dimasukkan BNBAnya tidak akan bisa cair,” jelasnya.
Erfan menegaskan, tetap mendata anak yatim baru sebagai penerima santunan. Namun, mereka yang baru diusulkan saat ini tidak bisa menerima santunan tahun ini. Harus melalui proses usulan dulu.
“Kalau ada anak yatim silakan didaftarkan. Kami akan memasukannya sebagai penerima santunan,” jelasnya.
Dilansir dari Radar Bojonegoro, Sistem baru SIPD tidak bisa langsung membuat bantuan bisa cair. Bantuan harus direncanakan jauh hari. Setelah itu anggaran baru bisa cair. Sebab, hibah di dinsos tidak masuk dalam anggaran tidak terduga.
Selain itu harus dibuatkan surat keterangan (SK) bupati untuk masing-masing penerimanya. Tahun ini jumlah anak yatim akan disantuni dinsos mencapai 7.414 anak. Masing-masing mereka akan menerima Rp 1,5 juta per tahun. Sehingga, total anggaran diberikan anak yatim mencapai Rp 1,1 miliar.
Erfan menjelaskan, santunan rencananya diberikan dua kali setahun. Namun, tahun ini akan diterimakan sekaligus. Proses pencairan bansos tahun ini lebih rumit. Hingga kini santunan itu masih belum cair. “SK-nya baru selesai dibuat,” jelasnya.
Santunan anak yatim itu nilainya memang tidak besar. Dana itu bukan untuk membiayai hidup. Namun, untuk membantu meringankan biaya. Mulai biaya sekolah, perbaikan gizi, hingga keperluan lain. Anak yatim masuk kriteria penerima maksimal berusia 15 tahun. Lewat itu sudah tidak bisa menerima.
Misalnya, mereka yatim di usia 10 tahun akan menerima santunan sampai berusia 15 tahun. Setelah itu tidak bisa. “Itu sesuai juknis perbup (peraturan bupati) bansos,” terang Erfan.
Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, SIPD saat ini memang tidak bisa membuat usulan bantuan bisa cair cepat. Namun, ada proses mengusulkan lebih dulu. Sehingga, baru bisa diterimakan tahun depan. “Itu terjadi hampir di semua bansos,” jelasnya. Dia berharap dinsos tetap mengakomdir semua anak yatim berhak menerima santunan. Meskipun pencairannya baru bisa dilakukan tahun depan.
(Red)






