Dugaan Tangkap Lepas Kasus Limbah Tandon di Sidoarjo, Polisi Diminta Transparan

Sidoarjo||Radarjatim.co – Dugaan praktik tangkap lepas mencuat dalam penanganan perkara limbah tandon di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Seorang bernama Samsul Arif diamankan oleh tiga orang yang diduga anggota kepolisian berpakaian sipil pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samsul Arif diamankan dari lokasi usahanya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, dan dibawa ke Polres Sidoarjo menggunakan mobil Honda Jazz. Namun, pada hari yang sama, yang bersangkutan dikabarkan telah dibebaskan.

Publik pun mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut setelah muncul dugaan adanya pembayaran uang sebesar Rp15 juta sebagai “tebusan” untuk pembebasan. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Polres Sidoarjo. Pihak kepolisian hanya menyampaikan agar melakukan konfirmasi langsung ke kantor dengan menemui Ipda Renaldy dari Unit II Tipidter.

Baca Juga :  Bupati Gresik Gus Yani dan Kajati Jawa Timur Mia Amiati Resmikan Kompleks Rumah Dinas dan Rumah Rehabilitasi Napza, Demi Jaga Sinergitas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum Samsul Arif, dasar penangkapan, maupun alasan pembebasannya pada hari yang sama.

Sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, setiap tindakan penangkapan harus dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dugaan adanya penerimaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Lima Pemain Gresik Hantar GAMA FA Klub Langganan Barati Cup Raih Thropy AMS Cup 2024 di Malang

Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Polres Sidoarjo diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan terkait kronologi penanganan perkara ini, termasuk status hukum yang bersangkutan dan mekanisme pembebasannya.

Tim redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Iqfan)