LPJ HIPPAM Katimoho Terbuka Setelah Dikawal LPK-RI Gresik, Warga Soroti Bukti Pengeluaran dan Sikap Ketua HIPPAM

Gresik || Radarjatim.co – Ratusan konsumen Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, memadati Balai Desa Katimoho, Senin (7/9/2026) malam. Mereka datang untuk menyimak langsung penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan HIPPAM yang sebelumnya sempat tertunda.

Forum tersebut turut dipantau Camat Kedamean, Babinsa Koramil Kedamean, Bhabinkamtibmas Polsek Kedamean, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik.

Ketua LPK-RI DPC Gresik menegaskan pihaknya akan terus mengawal hak konsumen dan mendorong transparansi pengelolaan HIPPAM.

Baca Juga :  Ngopi Santai di HSP ke 94 Bersama Forkopimcam Omben, Joker Siap Jadi Mitra Professional

Namun, penyampaian LPJ justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah pengeluaran dalam LPJ periode 2022–2026 dipertanyakan karena pengurus HIPPAM disebut tidak mampu menunjukkan bukti fisik berupa kwitansi atau dokumen pendukung saat diminta warga.

Situasi semakin menjadi sorotan setelah Ketua HIPPAM menyatakan pasrah apabila hasil audit nantinya menemukan adanya penyimpangan dan mengaku tidak mampu mengembalikan dana jika terdapat kewajiban pengembalian.

Kepala Desa Katimoho, Rini, turut membenarkan sikap pengurus tersebut di dalam forum. Ia menyampaikan bahwa jika audit menemukan adanya penyimpangan, Ketua HIPPAM menyatakan pasrah dan tidak mampu mengembalikan dana hasil pengelolaan air tersebut.

Baca Juga :  Demi Dapatkan Air Bersih, Warga Gunung Putri Situbondo Harus Jalan 1,5 Km

Sikap pasrah pengurus ini memicu kekecewaan mendalam dari para konsumen. Salah satu warga yang hadir menegaskan bahwa LPJ yang disepakati masih meninggalkan tanda tanya besar.

“Kami tidak puas. Ketika bukti kwitansi pengeluaran ditanyakan, pengurus tidak mampu menunjukkannya. Ini uang masyarakat. Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang jelas,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat kini mendesak agar persoalan tidak berhenti pada pembacaan dan kesepakatan LPJ. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap administrasi, pembukuan, penerimaan, pengeluaran, hingga aliran dana HIPPAM selama periode 2022–2026.

Baca Juga :  Dandim 0817/ Gresik Apresiasi Kampung Pancasila di Kecamatan Balongpanggang

Dugaan penyimpangan tersebut masih sebatas persoalan yang dipertanyakan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil audit atau proses hukum yang membuktikannya.

Kini perhatian publik tertuju pada proses audit. Apakah persoalan HIPPAM Katimoho berhenti pada penyampaian LPJ, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan?.

(Ahmad Rois)