Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Ditahan Kejari Lomongan

Kejari Lamongan, Kasie Pidsus ,Subhan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2020)

 

LAMONGAN [RADARJATIM. CO- Kejaksaan Negeri Lamongan Kasie Pidana Khusus telah menahan dua orang tersangka yang Diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Kamis ( 13/08/2020.)

Kedua tersangka yaitu Ahmad Andis (Sekdes) dan Bulhar, Pj Sumberjo yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan kedua tersangka tersebut diduga bersama
Ekbang Kecamatan Pucuk, dan kedua tersangka tersebut diduga bersama sama korupsi Dana Desa dan Bumdes pada tahun 2019 dengan berbagai modus.

Baca Juga :  Pengusaha Asal Lumajang Korban Cessie Lawan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi

Kasi Pidsus ( Subhan ) Kejaksaan Negeri Lamongan, kepada awak media ini mengatakan, bahwa sementara ini dua tersangka ditahan untuk dalam waktu 20 hari mulai dari sekarang,

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk yang ditahan  Kejari Lomongan, Sekdes, Ahmad Andi , Pj, Kades Sunbrejo, Bulhar

Dari kedua tersangka ini telah dikumpulkan beberapa alat bukti, dan diantara-Nya dari beberapa keterangan saksi dan dokumen. Dan juga kami sedang mendalami hal-hal lain terkait dugaan korupsi ini, dan kerugian untuk sementara masih dihitung karena ini kan masih penyidikan tapi indikasinya di atas 100 juta,” ujarnya.
Masih kasie pidana khusus Subhan

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Beberkan Peran RE, Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Masih kasie pidana khusus Subhan menjelaskan, sementara yang dapat kami simpulkan untuk saat ini dua tersangka dulu, mungkin bisa yang lain kalau memang nanti dari pendalaman dua tersangka ini.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

“Mungkin siapa,? kita kan belum tahu, sementara ini modusnya intinya ada pengurangan volume pembangunan di Desa itu ada sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya, sementara ini ya” Tandasnya kepada awak media

Dan lebih lanjut Subhan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan ini menjelaskan, menduga kalau Bumdes ini selama 1 tahun itu mengendap di salah satu tersangka itu tidak digulirkan, dan nilainya sekitar 50 juta ungkapnya.

(Red)