Tom Lembong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula (Foto : Radarjatim,Nawan)
Radarjatim | Jakarta – Selasa malam, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi impor gula periode 2015–2023 dalam Kementerian Perdagangan.
Tom sendiri pernah menjabat sebagai menteri dan Kepala BKPM diwaktu pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu dimulai pada Oktober 2023 silam.
“Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula”,jelasnya ,Selasa malam (29/10/2024).
Abdul Qodar menjelaskan bahwa untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih,sedangkan yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Guna kebutuhan penyelidikan,tersangka Tom ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Pewarta Nawan
Kod Liputan Nasional