Area kawasan bangunan pelabuhan bongkar muat batu bara PT Gresik Jasatama di Jl RE Martadinata ini ternyata tidak miliki Sertifikat Lahan dan belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan dari Pemkab Gresik.
GRESIK [ RADARJATIM.CO– Sungguh ironis walaupun sudah beroperasi puluhan tahun, ternyata pelabuhan bongkar muat PT Gresik Jasatama hingga kini belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Gresik. Parahnya lagi, lahan yang dipakai areal dermaga bongkar muat di Jl RE Martadinata Kelurahan Kemuteran, Kecamatan Gresik ini juga tidak memiliki sertifikat
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Mulyanto saat dikonfirmasi tidak menampik jika perusahaan bongkar tersebut tidak mengantongi IMB atas bangunan dan dermaganya. Pihaknya sudah berulangkali mengingatkan hal itu kepada manajemen PPT Gresik Jasatama agar melengkapi usahanya dengan izin.
Dikatakan, IMB merupakan kewajiban setiap badan usaha atau perorangan di Kabupaten Gresik yang memiliki tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya untuk mengurusnya. Pengurusan IMB juga dilakukan sebelum bangunan berdiri bukan saat bangunan sudah berdiri baru diproses.
Dijelaskan, dasar penetapan IMB adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Kemudian PP 36/2005 tentang peraturan pelaksana UU. Selanjutnya aturan itu dikuatkan melalui Perda Kabupaten Gresik Nomor 6/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
“Pada pasal 8 Perda 6/2017 dijelaskan secara gamblang bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang akanmelakukan kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi, pelestarian atau pemugaran atau penambahan bangunan,” kata Mulyanto.
Sementara, imbuh Kadis DPM-PTSP, PT Gresik Jasatama selama beroperasi di Kabupaten Gresik belum memiliki IMB. Jika memang kegiatan operasi perusahaan ini merupakan investasi, maka bagi perusahaan yang mempunyai Izin Investasi Langsung Konstruksi, dapat melaksanakan pembangunan sambil mengurus IMB.
“Sebenarnya kami tidak mempersulit proses pengurusan IMB. Asalkan syaratnya lengkap, pasti kami proses. Pernah mereka datang mengurus, namun saat itu pihak GJT mengaku tidak memiliki sertifikat mengingat tanahnya hasil reklamasi. Karena tidak ada sertifikat, kami tidak bisa memprosesnya,” jelas Mulyanto
Terkait fakta PT GJT tidak memiliki IMB ini, Mulyanto sudah mengingatkan lagi untuk segera diproses. Apalagi saat ini pelabuhan tersebut sudah mulai beroperasi lagi, dan perizinannya dipersoalkan oleh warga sekitar. Pemkab Gresik, kata Mulyanto, akan memberikan sanksi jika semua kegiatan usaha di Gresik tidak mengantongi IMB.
“Sesuai pasal 64 Perda 6/2017, sanksinya mulai peringatan hingga pembongkaran bangunan yang tidak ada IMB-nya. Soal apakah sanksi akan diterapkan, kita lihat saja nanti,” kata Kadis DPM PTSP Kabupaten Gresik ini.
Sebelumnya saat menemui warga pendemo operasional pelabuhan batubara, Direktur Utama PT GJT, Rudy Djaja Saputra menegaskan, bahwa beroperasinya kembali bongkar muat batu bara setelah ada izin dari pihak pemerintah, camat, lurah, dan forum masyarakat sekitar pelabuhan. Forum komunikasi dimaksud di antaranya, perwakilan dari warga Kroman, Kemuteran, Kebungson, Lumpur, dan Tlogopojok.
Hanya saja faktanya, ternyata hampir semua warga sekitar pelabuhan menolak beroperasinya bongkar batubara. Selain menganggu dan mencemari udara karena limbah partikel debu batubara, hilir mudik truk pengangkut batubara berkapasitas di atas 10 ton itu merusak jalan sepanjang jalur yang dilintasi.
Sementara dari pemerintah, menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi hingga kini Pemkab Gresik belum diajak berunding terkait kembali beroperasinya kegiatan bongkar batubara. Dan yang paling fatal, perusahaan tersebut tidak memiliki IMB atas bangunan usahanya.
(Red)