Foto: Wakil Ketua Komisi DPRD Surabaya, Anas Karno.
Surabaya, Radarjatim. co~. Masih marak terjadi ulah oknum penagih tunggakan kredit yang mengatasnamakan leasing saat pandemi covid-19. Memang Debt Collector belakangan ini seperti momok menakutkan untuk para pemilik motor kredit. Jadi jangan coba-coba menunggak cicilan motor kalau enggak mau berurusan dengan gerombolan penagih utang leasing. Banyak cara dilakukan dengan mengintimidasi maupun membohongi pemilik motor kreditan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya meminta leasing atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak asal menarik kendaraan konsumen yang kredit. Banyak pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan oleh leasing melalui “Debt Collector”.hendaklah mematuh juga aturan yang ada di UU RI No: Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan UU RI No .8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Tegasnya.
“Pengaduan masyarakat ini hampir sama dengan sebelumnya. Komisi B sudah gelar rapat dengar pendapat terkait hal ini,” ungkapnya.
Masih kata dia, sejumlah leasing di Surabaya tidak mengerti aturan sehingga dengan sewenang-wenang mengeksekusi atau merampas motor konsumen saat di jalan raya. Sehingga, hal ini sangat disayangkan karena perekonomian lagi susah saat pandemi COVID-19 seperti saat ini.
“Banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi sehingga belum bisa membayar kreditan,” kata Anas yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya.
Sementara itu, pihaknya sudah mengundang pihak Polrestabes Surabaya, OJK 4 Jatim dan leasing untuk rapat dengar pendapat terkait masalah ini. Hanya saja pihak leasing dinilai kurang menyadari dengan situasi di tengah pandemi.
Dia menambahkan, pihaknya meminta leasing bisa mengembalikan motor milik konsumen dan membuat jadwal kesepakatan perjanjian pembayaran antara debitur dan kreditur.
“Yang penting tidak memberikan biaya–biaya tambahan lainnya agar tidak memberatkan konsumen karena masih punya niatan baik untuk membayar,” imbuhnya.
Apabila masih ada keberatan dari pihak konsumen, maka komisi B akan menggelar rapat dengar pendapat kembali. “Kami akan panggil kembali bila perlu akan kita sidak ke leasing bersangkutan,” pungkasnya. (red)