Tersangka Kasus Makar Penyadapan Ilegal, Tiga Jenderal Polisi LSP, ASN, dan EH Ditahan di Rutan Mabes Polri

JAKARTA || RADARJATIM.CO ~ Internal Kepolisian kembali menjadi sorotan. Tiga anggota Polri berpangkat jenderal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiganya bahkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Ketiga personel jenderal tersebut masing-masing: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta dan Eko Hadi

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menegaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka bukan keputusan tanpa dasar. Penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan pendekatan scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik.

Baca Juga :  H-4 Pilkada, LSM LIRA Kebut Pembekalan Pemantau Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek

Penyidik juga telah mengambil langkah penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun, proses pembuktian atas seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Kapolri Beri Perhatian Serius, Pembenahan Internal Kembali Diuji

Di tengah mencuatnya perkara yang melibatkan tiga personel berpangkat jenderal tersebut, Polri memastikan bahwa penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, proses hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen pembenahan internal institusi kepolisian.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui slogan maupun pernyataan. Integritas, profesionalisme, dan ketegasan dalam menindak pelanggaran oleh personel sendiri menjadi faktor penting.

Baca Juga :  Kondisi Pasar Tambellangan Semraut, Mana Diskoperindag Sampang 

“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam,” sambung Johnny.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembenahan institusi harus dimulai dari dalam. Tidak boleh ada kesan bahwa pangkat, jabatan, maupun kedudukan menjadi pelindung bagi siapa pun ketika berhadapan dengan proses hukum.

Ujian Transparansi dan Integritas Institusi

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal polisi ini bukan perkara ringan. Dugaan penyalahgunaan akses elektronik, penyadapan tanpa prosedur, dan penghapusan data elektronik merupakan persoalan serius yang membutuhkan pengungkapan secara transparan.

Publik tentu menunggu penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana dugaan perbuatan tersebut terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta apa motif di balik tindakan yang disangkakan.

Di sisi lain, Polri juga dituntut memastikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.

Baca Juga :  Ratusan Warga Geruduk Balai Desa Wonorejo, Tuntut Pengembalian Rp1,5 Miliar Dana Arisan yang Mandek

Sebab, keberanian membersihkan institusi tidak hanya diukur dari kemampuan mengumumkan tersangka, tetapi juga dari konsistensi mengungkap perkara hingga tuntas tanpa tebang pilih.

Kini, proses hukum terhadap LSP, ASN, dan EH menjadi perhatian publik. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Publik menunggu: apakah penanganan perkara ini benar-benar menjadi momentum pembenahan internal Polri, atau sekadar berhenti pada pengumuman penetapan tersangka?

Catatan redaksi: Saya mempertahankan inisial LSP, ASN, dan EH sesuai bahan berita. Sebaiknya jangan mencantumkan nama lengkap maupun mengaitkan kasus ini dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sebelum ada konfirmasi resmi yang secara eksplisit menyebutkan objek dan pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Ini penting agar berita tetap akurat, tidak melampaui fakta, dan kuat secara etik jurnalistik.