Berantas Jaksa Nakal Plus Korup, Kajagung RI Akan Bentuk Satgas

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, S.H

 

Jakarta [Radarjatim.co~ Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat ini akan membentuk Satgas 53 Pengawasan. “Satgas ini hadir disebabkan hingga saat ini perilaku koruptif masih mengakar di berbagai wilayah kejaksaan di Indonesia.

membentuk Satgas 53 Pengawasan. “Satgas ini hadir disebabkan hingga saat ini perilaku koruptif masih mengakar di berbagai wilayah kejaksaan di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin SH, memandang perlu upaya penegakan disiplin secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera terhadap para oknum jaksa nakal dan juga korup.ujarnya

Baca Juga :  Gunakan Mobil Water Canon, Polres Gresik Giat Penyemprotan Disinfektan

“Dalam waktu dekat ini, akan dibentuk Satgas 53 Pengawasan,”kata Burhanuddin SH ketika menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2020 secara virtual di Gedung Menara Adhyaksa Komplek Kejaksaan Agung, Rabu (16/12).

Langkah ini bagian untuk merubah mindset pegawai dan jaksa agar nanti bekerja lebih baik dalam menegakan hukum dan keadilan

Sebab, tegaknya hukum sangat tergantung kepada kualitas dari aparat penegak hukum yang menjalankannya.

Keberadaan Satgas 53 yang mungkin diambil dari nama PP 53 sebagai aturan dalam menegakkan disiplin aparatur, akan dapat menindak atau menyapu bersih jaksa atau pegawai yang nakal. Tugasnya

Baca Juga :  Kapolres Gresik, AKBP Moch.Nur Aziz Berikan Surprise Anggota yang Ulang Tahun di Bulan Desember

“Point saya di sini, Jika Satgas dengan regulasi aturannya terbentuk nanti, maka Tahun 2021 boleh dikatakan adalah tahun “Membangun Integritas dan Menjauhkan Jaksa Nakal,” kata Burhanuddin.

Masih ingat kasus jaksa Pinangki yang menghebohkan jagat negeri ini, kasus Kajari di INHU Provinsi Riau, Kajari dicopot dan dua jaksa ditahan dan kasus di Karang Asem Bali, Kajari dicopot dan sejumlah kasus lainnya tentu nya menurunkan pandangan dan citra kejaksaan di mata publik.bebernya

Pandangan negatif publik tidak boleh dibiarkan berlaru larut.l-larut. Langkah membangun publik trus dan marwah kejaksaan harus segera dan optimal dilakukan, ucapnya.

Baca Juga :  Giat Sosialisasi, Kantor ART/BPN Gresik Support Masyarakat Desa Sukseskan Program Trijuang

la menilai adanya rentetan kasus penyuapan, pemerasan dan korupsi membuktikan kalau profesi penegak hukum telah disalahgunakan menjadi sarana untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mempergunakan hukum sebagai barang dagangan.

Perilaku ini merangsang penegak hukum untuk mencari cara bagaimana mendatangkan uang sebanyak-banyaknya yang pada akhirnya akan mendorong kepada perilaku korup. Sebutnya

“Kita harapkan Satgas 53 benar benar menjadi Satuan yang dapat mengikis tebalnya pandangan negatif masyarakat dan membuat lembaga penuntut umum ini bersinar menerangi keadilan di jagat negeri ini,”Ujarnya
(Red)