Pasuruan, Radarjatim.co – Muhammad Nur Khollis Kepala desa Manikrejo Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan akhirnya dapat menyelesaikan sengketa ahli waris almarhum Maulijo dan Almarhumah Saniti ,secara kekeluargaan di kantor desa Manikrejo, Senin (21/06/21).
Meskipun sempat ada permasalahan di tengah-tengah musyawarah namun M. Nur Kholis bisa meredam dan mengarahkannya ke jalur kekeluargaan, “Kita selesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan saja, namun apabila tidak menemukan jalan perdamaian, saya persilahkan saudara-saudara menyelesaikannya ke jalur hukum, karena kita selaku pejabat pemerintahan hanya bisa menjembatani dan memfasilitasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar M. Nur Kholis memulai perbincangan.
Sedang ahli waris Sanoesi/ anak pertama Maulijo dan Saniti yang diwakili oleh Arwin dari Aliansi Indonesia menuntut Sariyah dan ahli waris Ahmad (anak kedua dan ketiga Maulijo dan Saniti). Dalam proses mediasi tersebut, Arwin memberikan pertimbangan apabila dari pihak Sariyah yang diwakili anak-anaknya dan ahli waris Ahmad tidak berkenan bila permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara membagi harta waris atau harta peninggalannya secara adil, maka Arwin mengatakan akan membawa permasalahan waris ke ranah hukum.
“Alangkah lebih baiknya, apabila permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena apabila permasalahan ini sampai ke ranah hukum, para ahli waris sendiri yang akan rugi, di samping saling menggugat hak warisnya kemungkinan tali silaturahmi pun akan terputus,” ujar Arwin memberikan pertimbangan.
Gayung pun bersambut, pada akhirnya baik dari keluarga ahli waris Sanoesi, Sariyah yang diwakili oleh ke tiga anaknya dan ahli waris Ahmad telah bersepakat untuk membagi waris yang kemudian dituangkan pada Surat Kesepakatan Bersama yang isinya antara lain, bahwa tanah sawah atas nama Sadeli sesuai buku C desa No. 394 dibagikan kepada ahli waris Sanoesi dan ahli waris Ahmad sedang tanah darat atau tanah kering atas nama P. Sanoesi Maulijo sesuai buku C desa No. 160 dibagikan kepada Sariyah.
Arwin menambahkan ,Kemampuan Nur Kholis sebagai Kepala Desa Manikrejo patut di acungi jempol
“Dengan kesabaran dan ketegasan Pak Kades permasalahan waris yang dikuasakan pada saya , hari ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan di kantor Desa Manikrejo” pungkas Aktivis asal Pasuruan tersebut.
(tara)






