Mojokerto || Radarjatim.co — Polemik Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memasuki babak baru.
Koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY mengakui bahwa dokumen tersebut memang diterbitkan olehnya. Namun, AY menyatakan surat yang telah dikirim kepada calon penerima tersebut bukan SK resmi dari kementerian. Setelah menyadari surat terlanjur beredar, AY bahkan meminta agar dokumen tersebut dikembalikan.
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan lebih serius. Jika surat tersebut tidak resmi, atas kewenangan siapa diterbitkan? Atas dasar apa dibuat? Dan mengapa dokumen dengan kop, nomor, serta format yang menyerupai keputusan program BSPS sampai diterima calon penerima?
Sebelumnya, pihak PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 4 Satker Provinsi Jawa Timur juga menyatakan tidak pernah menerbitkan SK pembatalan sebagaimana yang dipersoalkan.
Dampaknya bukan sekadar administratif. Calon penerima berinisial J disebut akhirnya kehilangan kesempatan memperoleh bantuan, meski tanah yang ditempatinya telah memiliki SHM sejak 2010.
Pembatalan tersebut disebut berkaitan dengan adanya klaim dari pihak yang mengaku sebagai saudara J dan disebut keberatan apabila bantuan diberikan hingga pembangunan dilaksanakan. Bahkan, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, S.H., M.H., dalam klarifikasinya menyampaikan kekhawatiran akan munculnya perselisihan apabila bantuan tetap diberikan.
Namun, muncul persoalan mendasar: apakah klaim sepihak dan kekhawatiran potensi konflik dapat dijadikan dasar untuk menyisihkan calon penerima, apabila status tanah J secara administratif disebut memiliki SHM dan belum terbukti sebagai objek sengketa hukum?
Kondisi J yang disebut sudah lanjut usia, merawat dua anak dengan gangguan kesehatan mental, serta menempati rumah yang memprihatinkan membuat keputusan tersebut semakin layak dipertanyakan.
Sorotan pun mengarah kepada Pemerintah Desa Baangeran, DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, dan jajaran pelaksana BSPS. Mengapa persoalan klaim keluarga tidak diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, tetapi justru berujung pada tersisihnya warga yang disebut membutuhkan bantuan?
Kini, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menerbitkan, karena AY telah mengakuinya.
Atas kewenangan siapa surat itu dibuat? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memutuskan J harus dibatalkan? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika dokumen yang disebut “tidak resmi” tersebut terlanjur memengaruhi hak calon penerima bantuan?
Publik menunggu penjelasan resmi dan dokumen pendukung dari pihak terkait agar polemik ini tidak berhenti pada pengakuan, tetapi benar-benar terang mengenai kewenangan, prosedur, dasar pembatalan, dan pertanggungjawabannya.(tim)






