Diduga Palsukan Dokumen, Oknum ASN Di Sampang, Di Adukan Sejumlah Warga Ke APH

SAMPANG | radarjatim.co – Sejumlah warga Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang Jawa Timur, untuk mengadukan Oknum ASN Inisial (Sj) yang diduga telah memalsukan Stample serta tanda tangan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tobai Barat . pada Kamis (11/09/2022)

Pengaduan tersebut dibuat oleh warga desa Tobai Barat di Mapolres Sampang, lantaran adanya dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Sampang yang telah memalsukan stempel dan tanda tangan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tobai Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Pantauan media di lapangan, pada Kamis malam, 11/08/2022 sekira 19;00 wib, puluhan warga keluar dari Mapolres Sampang dengan menunjukkan surat tanda terima pengaduan yang telah dibuat oleh petugas Polres Sampang Jawa Timur.

Salah satu warga Desa Tobai Barat inisial A (43) yang ikut mengadu atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa tersebut, kepada media mengatakan bahwa dirinya bersama warga Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah membuat pengaduan ke Polres Sampang dengan beberapa pertimbangan dan bukti yang cukup valid.

“Ya mas…! Kami telah membuat surat pengaduan ke Polres Sampang, karena kami merasa telah dirugikan secara administrasi (stempel dan tanda tangan) yang palsu oleh salah satu ASN yang sedang bertugas di wilayah Kecamatan Robatal Sampang Jawa Timur.” Ungkapnya

Baca Juga :  Pelaku Ranmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis

“Alhamdulillah, pengaduan kami telah diterima dengan positif dan baik oleh pihak Polres Sampang, dan kami telah menerima surat penerimaan pengaduan yang buat oleh polres Sampang.” Lanjutnya

“Warga berharap, semoga kasus dugaan pemalsuan dokumen ini segera diproses, karena telah merugikan masyarakat Desa Tobai Barat.” Tambahnya

Dikatakannya, bahwa surat yang telah ditanda tangani serta di stempel basah oleh oknum ASN tersebut, sudah bernomor register, Nomor : 470/24/434.411.01/2022, dari Surat Keterangan Ijin Suami Istri, dan itu bukan dari surat-surat keterangan yang lainnya.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Pastikan Kasus Penodaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing Tahap Penyelidikan

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP. Irwan Nugraha SH. Saat dikonfirmasi oleh salah satu media Jum’at Siang, 12/08/2022 membenarkan adanya pengaduan masyarakat Desa Tobai Barat ke Polres Sampang.

“Ya benar mas…! Kami telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Tobai Barat.” Ucap Kasat Reskrim Polres Sampang

“Penunjukan sudah turun, dan selanjutnya Unit 4 yang akan menanganinya.” Pungkas, AKP Irwan Nugraha SH, Kasat Reskrim Polres Sampang. (Lil)