Pada Rabu (10/08/2022), sekira pukul 08.36 WIB,awak media menerima kiriman 2 (dua) vidio dengan durasi 0 menit 43 detik dan 1 menit 22 detik dari salah satu warga Desa Bangun terkait adanya pembakaran di duga limbah B3.
Sore hari pada tanggal yang sama sekira pukul 16.00 WIB, awak media melakukan investigasi ke lokasi yang di duga gudang tempat membakar kawat yang bercampur plastik tersebut, awak media berusaha menggali informasi pada warga sekitar, namun tidak mendapatkan informasi karena dari mimik wajah, warga tersebut seperti ketakutan untuk memberikan informasi yang di minta awak media.
Tidak lama awak media menelusuri pergudangan yang diduga di jadikan tempat pembakaran tersebut yang masih mengeluarkan asap dan terlihat masih ada bara api ditumpukan kawat tersebut.
Dilansir centralberita.com, Pada Jum’at (12/08/2022) sekira pukul 07.45 WIB, awak media melakukan investigasi lagi, kali ini terlihat ada beberapa pekerja yang mayoritas adalah warga Desa Bangun. Setelah awak media mengambil dokumentasi, beberapa pekerja keluar gudang dan menanyakan apakah betul mengambil foto.
Seketika para pekerja meminta dokumentasi yang diambil awak media agar dihapus, dan salah satu pekerja mengucapkan kata-kata ancaman, (tak kepruk iki kon ko nek gak mok hapus fotone,iki urusan weteng cak,kon iso ngingoni wong-wong iku ta),’tak hantam pake gunting baja ini kamu kalau gak mau hapus fotonya,ini urusan perut mas,apa kamu bisa menghidupi mereka’, bahkan ada juga yang memprovokasi agar motor yang di gunakan awak media untuk di bakar.
Pada kondisi yang kurang menguntungkan awak media ini, datang laki-laki yang belakangan diketahui adalah Sekertaris Desa Bangun, dia meminta pada awak media agar menghapus foto-foto hasil dokumentasi tersebut, awak mediapun menuruti permintaan Sekdes tersebut untuk menghapus dokumentasi hasil investigasi, namun setelah tahu bahwa foto-foto tersebut sudah dihapus, Sekdes tersebut meminjam Hand Phone awak media dan menghapusnya lagi di galeri “foto baru di hapus”, sehingga tidak ada dokumentasi satupun yang tersisa.
Bahkan, H.Ichsan, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Bangun dan juga pernah menjabat sebagai Sekertaris Desa Bangun,di duga pemilik pergudangan tersebut sempat berhenti dan mau ikut merampas HP milik awak media, sekaligus mengeluarkan kata-kata ancaman, “untung sampean gk di obong karo wong-wong, iki urusan weteng mas,coba sampean melbu ng dusun kali tengah, pasti di obong urip-urip sampean”, beruntung anda tidak di bakar sama pekerja, ini urusan perut mas, coba anda masuk dusun Kali Tengah, pasti di bakar hidup-hidup anda. Di ikuti teriakan pekerja perempuan memprovokasi dengan ancaman kalau kesini lagi di bakar hidup-hidup aja di masukkan di tengah bara api pembakaran.
Kejadian ini sangat di sayangkan, seorang jurnalis yang bertugas adalah orang-orang yang bekerja mencari,data dan informasi sesuai fakta untuk dijadikan berita dengan di lindungi oleh Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999,yang mana salah satu pasalnya menyebutkan ‘barang siapa menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka diancam pidana kurungan 2 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp.500.000.000, – (lima ratus juta rupiah).
(Red)






