Ada Hak Warga Miskin untuk Bantuan Hukum yang Didanai Pemerintah, Masyarakat Harus Tahu sebagai Bentuk Jaminan HAM

Dok photo: Dua Anggota DPRD Gresik, Musa dan Miftahol Jannah saat Gelar Bantuan Hukum di Bawean. (Red RJ)

 

Gresik || radarjatim.co~Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Dapil Bawean bersama Kasi Kesejahteraan Kecamatan Sangkapura menggelar sosialisasi terkait dengan bantuan hukum untuk warga kurang mampu (miskin), sesuai konsideran UU Nomor 16 Tahun 2011 di Pendopo Kecamatan Sangkapura.

Sosialisasi bantuan hukum dihadiri dan disampaikan langsung oleh dua anggota DPRD Gresik dari Komisi I Fraksi Golkar Miftahol Jannah, S.E., M.Si dan anggota DPRD dari Komisi IV Fraksi Nasdem Musa, Sekcam Sangkapura Yuson Lawupa Malvi, S. STP., MM, Kasi Kesra Kecamatan Sangkapura beserta Kasi Kesra dari 17 Desa Se- Kecamatan Sangkapura.

Baca Juga :  Anggota DPRD  Gresik Atek Fraksi Golkar Apresiasi Gebyar HUT Ke 78 RI Warga Griya Kencana

Dalam sambutannya Sekcam Sangkapura, Yuson Lawupa Malvi, S. STP.,MM mengatakan, hendaknya dalam momentum ini dimanfaatkan betul oleh masyarakat Bawean khususnya bagi warga yang kurang mampu ketika menghadapi permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata. Sehingga semakin terwujudnya keadilan yang merata.

Miftahol Jannah, S.E.,M.Si dalam Focus Group Discussion (FGD) menyampaikan, penyelenggaraan bantuan hukum diberikan kepada warga miskin dalam memperoleh jaminan atas hal mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Selamat dan Sukses, Lutfi Dhawam SH Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Gresik dari Gerindra

“Penyelenggaraan bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang dilaksanakan oleh penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Miftahol Jannah menambahkan bahwa warga miskin merupakan sasaran dari program penyelenggaraan bantuan hukum yang pendanaannya menjadi kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan dalam APBN dan Pemerintah Daerah di dalam APBD.

Sementara itu, Musa juga anggota DPRD Gresik dari Komisi IV Fraksi Nasdem mengatakan, Dalam upaya mengimplementasikan program bantuan hukum untuk warga miskin ini akan segera dilakukan perencanaan program dan sumber pendanaannya, agar warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat segera mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Komisi IX DPR RI Bersama Balai Besar BPOM Gelar Komunikasi dan Edukasi Tentang Obat Tradisional dan Pangan

“Dibutuhkan sosialisasi secara terus menerus terhadap program ini, agar semakin banyak masyarakat luas yang memahami bahwa ada hak bagi warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibiayai oleh negara sebagai salah satu bentuk jaminan terhadap hak asasi manusia,” terang Musa, Rabu (20/7/2022).

( Red)