Dituduh Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda JPU Gara-Gara Pengacara JEP, Tim Kuasa Hukum Laporkan

MALANG || RADARJATIM.CO – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditunda. Sejatinya dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke-22, yang rencananya digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (20/7/2022) siang.

Berkaitan dengan sidang yang ditunda tersebut berbuntut panjang, pasalnya tim kuasa hukum dari terdakwa JEP tak terima lantaran dituduh AMS, jika sidang ditunda gara-gara permintaan dari pengacara JEP.

“Yang menjadi pertanyaan buat kami, mengapa Arist Merdeka Sirait sengaja dengan niat sendiri dia posting di instagramnya menyatakan, bahwa ditundanya persidangan tersebut karena pengacara. Menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa Arist Merdeka Sirait selalu kerjaannya memfitnah dari awal bilang ada bukti ciuman di gang, ngomong di podcastnya Deddy Corbuzier, kami tantang Arist Merdeka Sirait tunjukkan dong buktinya,” tegas Ditho Sitompoel, S.H., M.H kepada awak media.

Menurutnya, agar masyarakat mengetahui terkait dengan sidang pembacaan tuntutan yang ditunda, pihaknya mengungkapkan jika itu karena berkas-berkas yang bakal diserahkan kepada majelis hakim perlu dilakukan cek dan ricek oleh JPU terlebih dahulu.

“Jadi bukan karena pengacara meminta penundaan, karena kami meminta bukti jika terduga korban mendapatkan intimidasi. Itukan salah besar, Arist Merdeka Sirait karena tidak hadir dalam persidangan adanya diluar, kok bisa ngomong mempengaruhi opini publik seakan-akan yang menunda persidangan itu kami. Itu fitnah, kami akan melakukan upaya hukum terhadap anda,” ujar Ditho.

Ditempat yang sama, tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel menyampaikan, jika sidang prmbacaan tuntutan ditunda karena ada beberapa hal penambahan berkas-berkas perkara secara hukum.

Baca Juga :  Geger" Perempuan Dua Anak Asal Karang Gayam Sampang Terwas Dibacok OTK

“Jadi yang meminta sidang pembacaan tuntutan penundaan adalah JPU. Arist Merdeka Sirait telah memfitnah, membocorkan apa yang terjadi dalam sidang tertutup yang mengatakan, bahwa sidang ditunda karena permintaan pengacara. Kita akan laporkan dia, baik kepada kejaksaan, maupun kepada ketua PN. Bagimana dia bisa melakukan perkataan yang tidak benar dengan menceritakan yang terjadi di dalam persidangan tertutup dengan sebuah kebohongan. Arist bertanggung jawab kau,” ungkap Bang Hotma, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu saja, Ditho Sitompoel juga menimpali jika apa yang dilakukan AMS kepada pihaknya tak mendasar, bahkan menurutnya telah memfitnah tim kuasa hukum JEP.

“Kepada Arist Merdeka Sirait tunjukkan dong buktinya jangan cuma ngomong saja, bukti itu harus lebih terang daripada cahaya, itu jelas,” tukasnya.

Pun demikian dengan Hotma Sitompoel juga menambahkan, jika pihaknya telah mengetahui dan sudah jelas apa yang menjadi tujuan dari AMS tersebut.

“Merdeka Sirait mimpi bisa menjadi direktur di SMA SPI ini, dia bawa demonstran dia tulis itu, dia hancurkan SPI ini dengan catatan ditutup dan dia akan mengambil alih. Sirait insyaf kau, mudah-mudahan Tuhan mengampuni kau. Malulah dengan cita-citamu yang kotor itu, sampaikan itu kawan-kawan media. Malulah kau wara wiri, kau Komnas Perlindungan Anak apa perlindunganmu terhadap anak-anak di kolong jembatan, dan di pinggir-pinggir jalan itu? Mana, laporan Komnas Perlindungan Anakmu? Kau cuma datang kesana-kesini podcast-podcast semua orang tau jangan pernah punya niat jahat, kalau kau adil kau harus tegakkan keadilan, jangan bilang hukum yang berat, tutup SPI malu dong kau sudah usia lanjut,” tandas Hotma Sitompoel. (Eko)

Baca Juga :  Polres Sumenep Tetapkan Kades Aeng Tong Tong Sebagai Tersangka Pidana Pencemaran Nama Baik

, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya mengaku bersyukur sekaligus berterimakasih kepada JPU dan majelis hakim.

“Penundaan ini membuktikan, JPU yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar bila JPU memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi agar lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai,” kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.

Pihaknya melihat terkait dengan penahanan terdakwa, menurutnya adalah hak dari majelis hakim.

“Kami hanya bertanya 11 bulan, klien kami tidak mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir dan kooperatif. Pertanyaannya, mengapa di keluarkan surat penahanan? Ujar Bang Hotma mempertanyakan.

Berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan oleh Komnas PA dan beberapa aliansi elemen dari perlindungan anak, pihaknya juga menyampaikan, bahwa hal itu adalah hak setiap masyarakat.

“Tapi ini yang harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan mari kita kawal, mari kita awasi, jangan mempengaruhi persidangan maka dari itu hati-hati. Kami percaya bahwa persidangan tidak terpengaruh oleh tekanan, intervensi dan isu-isu yang belum tentu akan kebenarannya. Jangan menjustifikasi bila ada orang masih diduga bersalah, maka harus membuktikan. Mintalah hukum seadil-adilnya. Pertanyaan kami, bila itu menimpa mereka apa mau mereka berteriak dan demo begitu? Termasuk Arist Merdeka Sirait yang berteriak hukum berat-hukum berat. Kalau dia yang kena bagaimana? Tanya sama dia, kalau bapaknya kena, adiknya kena mau gak dia berteriak? Papar Bang Hotma.

Menurutnya, apakah sidang perlindungan anak karena pelapor berumur 27 tahun, yang melaporkan kejadian tersebut sudah 12 tahun yang lalu.

“Maka dari itu, ayo pakai nalar kita masing-masing ngapain aja itu selama 12 tahun pelapor? Paham kan sekarang, terlalu banyak masalah untuk penegakan keadilan,” tukas Bang Hotma.

Baca Juga :  Empat Tersangka Diringkus Polda Jatim, Gegara Bentrok Massal di Sampang

Berkaitan dengan podcast-podcast yang ditampilkan di chanel youtube dan dilakukan oleh terduga korban, tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H memperingatkan, bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup menurutnya adalah untuk melindungi privasi dari pelapor.

“Tapi mengapa justeru pelapor safari ke podcast-podcast itu pertanyaan kami? Sekali lagi, jangan mempengaruhi, menekan, mengintervensi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena hukum harus berjalan di relnya, oleh karena itu kami peringatkan jangan sekali lagi menyebarkan fitnah dengan mempengaruhi masyarakat, seolah-olah klien kami bersalah tanpa adanya pembuktian. Stop di podcast, hormati persidangan, karena ini juga sidang tertutup untuk umum,” tegas Koh Jeffry sapaan akrabnya.

Sementara itu, berkaitan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP yang ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan cek dan ricek berkaitan dengan pembacaan tuntutan tersebut.

“Ya, karena banyak sekali, bahkan hingga ratusan lembar berkas yang akhirnya kami sampaikan jika tuntutan memang harus ditunda. Selain itu juga ada beberapa alasan analisa yuridis bagi kami untuk meyakinkan majelis hakim, untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” terangnya.

Edi Sutomo yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini mengungkapkan, jika jadwal agenda persidangan selanjutnya bakal digelar pekan depan.

“Untuk jadwal agenda persidangan pada hari Rabu tanggal 27 tahun 2022, masih sama pembacaan tuntutan kepada terdakwa dengan sidang tertutup secara online, sebagaimana Perma no.4 tahun 2020 pasal 2 persidangan secara elektronik,” tandasnya.

(DANI3))