Komisi IX DPR RI Bersama Balai Besar BPOM Gelar Komunikasi dan Edukasi Tentang Obat Tradisional dan Pangan

Gresik [radarjatim.co-Sosialisasi perijinan obat tradisional dan pangan digelar di Hotel Sapta Nawa, Jl. AR, Hakim, kegiatan ini diadakan oleh Badan pengawas obat dan Makanan (BPOM) bersama mitra kerja Komisi IX DPR RI, Sabtu, (28/11). Dihadiri oleh 250 orang peserta yang terdiri dari masyarakat Persatuan Saudagar Bawean yang dikomandoi Oleh Ir. H, Asy’aari sebagai Ketua PSB, adapun nara sumbernya adalah: M. Yahya Zaini, SH, anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Golkar dapil Jawa Timur VIII, Ibu. Budi, S, Kepala Badan Auditor keamanan pangan Jawa Timur, Arif dari Dinkes Propinsi Jawa Timur dan  Sri Hermiyati, S.Si, dari Dinkes Kabupaten Gresik.

Acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dan kemudian masuk kepada materi dengan nara sumber bergantian memaparkan materinya.

Selaku anggota DPR RI, M.Yahya Zaini SH, mengawali dengan penyampaian tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR. Kehadirannya di acara ini selain sebagai nara sumber, Yahya Zaini menyampaikan bahwa dia hadir juga dalam misi pengawasan terhadap program yang anggarannya sudah diketok oleh Komisi IX DPR RI.

Yahya Zaini pria kelahiran asal Desa Telukjatidawang Kecamatan Tambak ini masih benar-benar peduli pada kepentingan masyarakat  Bawean khususnya dan Gresik umumnya, beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan Informasi, dan edukasi terhadap pola pikir masyarakat agar sejatinya menjadi konsumen yang cerdas, sebab selama ini kebanyakan masyarakat menginginkan minum obat tradisional dengan hasil instan (langsung sembuh) dan kalau bisa satu macam obat tradisional dapat mengobati bermacam macam penyakit. Karena itulah, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan DPR selaku wakil rakyat untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat konsumen.

Baca Juga :  Aplikasi Sirekap Melambat, KPU Didesak Tetap Melanjutkan Perhitungan Manual

“Silahkan dilihat dasar hukum yang mengatur soal Obat Tradisional yaitu ada di UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan pasal 197, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 37 (1) dan Permenkes No. 006 Tahun 2012 tentang Industri dan usaha Obat Tradisional di Pasal 37 dan Pasal 37 (point a, b, dan c),” lanjut Yahya yang biasa akrab disapa Abang Yahya

Sementara, Budi S dari Balai POM Jawa Timur dalam penyampaiannya ia memfokuskan pada hal pengawasan terhadap obat tradisional dan macam macam izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

Baca Juga :  Kapolres Giat GOWES Bareng Pejabat Utama Polres Gresik

Di tempat yang sama, Sri Hermiyati dari Dinkes Kabupaten Gresik menyampaikan betapa bahayanya mengkonsumsi obat tradisional yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO). Dalam paparannya dia menyampaikan bahwa obat yang khasiatnya instan itu biasanya dicampur dengan BKO dalam racikannya.

“Karena itu dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sekali lagi jangan sembarangan minum obat tradisional. Dia menutup dengan memberikan tips memilih obat tradisional yang mau dikonsumsi yaitu dengan cara cek labelnya. Dimana di label itu harus berisi nama produk, logo, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, aturan pakai, jumlah/isi tiap wadah. Jamu merupakan obat alami asli warisan nenek moyang Indonesia yang harus dijaga kelestariannya,” tandasnya saat menutup presentasinya. (sul/yud)