Sidoarjo || radarjatim.co~,Pemasangan tiang jaringan internet milik PT Mega Akses Persada (Fiberstar) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo hingga saat ini Belum mengantongi ijin Rekomendasi dari Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Sidoarjo
Ketika ditemui dan dikonfirmasi awak media pada hari senin (18/7/2022) siang di kantornya, Kepala Desa Pagerwojo Achmad Mulyanto mengatakan, terkait pemasangan tiang jaringan internet di Desa Pagerwojo saya tidak pernah memberikan ijin, yang memberikan ijin waktu itu Ketua RW dan RT, Tau-tau saya datang di Balai Desa waktu itu semua sudah kumpul, dan sosialisasi musyawarah antara pihak Kontraktor Pelaksana pemasangan dengan warga desa pagerwojo langsung dimulai.
“Sebelum melakukan pekerjaan pemasangan tiang jaringan internet, mengatakan bahwa sudah mendapatkan ijin dari dinas terkait dan bahkan mereka sudah mengadakan sosialisasi kepada RT dan RW setempat di balai Desa Pagerwojo,” jelasnya.
Lebih lanjut Mulyanto mengatakan, setelah pihak kontraktor pelaksana melakukan sosialisasi kepada pihak RT dan RW maka dimulailah pekerjaan pemasangan tiang jaringan internet di desa kami.
“Namun di tengah-tengah pekerjaan yang mereka lakukan, saya selaku kepala desa mendapatkan telepon dari wartawan bahwa pemasangan tiang jaringan internet di desa kami belum mengantongi ijin dari dinas Pekerjaan Umum BMSDA. Seketika itu para pekerja saya tanya coba tunjukan surat ijin kamu terkait pemasangan tiang jaringan internet. Mereka ternyata tidak bisa menunjukan surat ijinnya. Seketika itu pekerjaan pemasangan tiang jaringan internet saya hentikan hingga sekarang ini,” tegas Mulyanto.
Anehnya yang menjadi pertanyaan mengapa kepala desa selaku pimpinan di desa tidak meminta ditunjukan surat ijin Rekomendasi terlebih dahulu dari dinas Pekerjaan umum BMSDA. Kepada pihak kontraktor pelaksana waktu itu, Tahu-tahu Sudah ada sosialisasi dari Pihak Kontraktor pelaksana pemasangan tiang jaringan internet kepada pihak RT, RW dan warga setempat.
Terkait sosialisasi Mulyanto mengatakan ada berita acaranya. Namun ketika wartawan meminta ditunjukan untuk melihat isi berita acara sosialisasi mereka tidak bisa menunjukan. Mereka berjanji mengirim berita sosialisasi kepada awak media ini melalui chat wa paling lama 1-2 jam. Namun hingga berita ini diterbitkan, Surat berita acara sosialisasi tidak bisa dikirimkan dengan alasan pak RW tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Yogi Mahardika kepala bidang pemanfaatan jalan Dinas PU BMSDA Sidoarjo ketika dihubungi awak media melalui Telepon selulernya pada senin (18/7/2022) siang mengatakan terkait surat pengajuan ijin atau rekomendasi PT. Mega Akses Persada ( fiberstar ) untuk mendirikan tiang jaringan internet di Desa Pagerwojo Kecamatan. Buduran masih pengajuan dan sudah masuk ke kantor kami. Namun hingga saat ini ketika PT. Mega Akses Persada (fiberstar) melakukan pekerjaan pemasangan tiang jaringan internet di Desa Pagerwojo surat ijin atau rekomendasi masih diproses dan belum kita keluarkan. terangnya
(IMM)