GRESIK | www radarjatim.co-Berdasarkan pengaduan masyarakat, Unit IV Tipiter Polres Gresik menindaklanjuti dengan merespon cepat melakukan sidak menuju ke lokasi tambang ilegal di desa Ketanen kecamatan Panceng Gresik, Kamis (12/08/2021).
Disinyalir informasi penggrebekan ini sudah bocor, kedatangan Reskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh kanit Tipiter Iptu Suparlan mendapati aktifitas pertambangan sedang berhenti beroperasi. Di lokasi hanya terdapat 3 alat berat (bego) yang biasa digunakan untuk menggali dan memuat material tambang. Lokasi tambang tampak lengang tanpa ada aktifitas.
Begitupun kondisi akses pintu masuk ke lokasi tambang, tampak beberapa unit dumptruck kosong yang diduga biasa memuat material di tambang ketanen hanya parkir di sekitar pintu masuk yang tak jauh dari lokasi.
Iptu Suparlan mengatakan, dari informasi yang didapat dilapangan bahwa tambang di ketanen ini dikelola oleh DM, sementara pemilik lahan berinisial SL. Padahal dari data yang didapat lahan itu masuk dalam areal Tanah Negara.
“Rencananya lahan tambang ini oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung, sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggungjawab alat berat” Ujar Kanit Tipiter Iptu Suparlan saat dikonfirmasi di lokasi tambang ketanen.
“Meskipun tidak ada aktifitas di lokasi tambang, namun tetap akan kita dalami lagi, SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” Imbuh Iptu Suparlan.
“Terkait lahan tambang yang diduga masih berstatus tanah negara, kami juga akan memanggil Kepala Desa setempat untuk dimintai Keterangan ” Pungkas Iptu Suparlan. (Red)






