Surabaya || radarjatim.co ~ Komisi D DPRD Kota Surabaya merespons santai terkait bantahan tim Ahli cagar Budaya ( TACB) kota Surabaya yang mengatakan bahwa Bangunan di Jln.Darmo no 30 bukan merupakan cagar budaya sama sekali.
Bahkan TACB kota Surabaya menegaskan jika status bangunan tersebut tidak termasuk dalam katagori objek diduga cagar budaya (ODCB).
Anggota komisi D DPRD kota Surabaya Drs,imam syafi’i S,H,M,H.merespon landai atas pemberitaan terkait bantahan dari Tim Ahli cagar budaya (TACB) Kota Surabaya tersebut Rabu (04/06/3025)
Imam syafi’i mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menggelar rapat dengar pendapat ( hearing) dengan beberapa pihak terkait untuk bisa mengungkap kebenaran informasinya.
Kita akan hearingkan untuk disandingkan dengan informasi lain yang kita dapatkan”jawabnya saat dikonfirmasi media.
Hal yang sama disampaikan Anggota komisi D DPRD Surabaya dr.Micharl Leksodimulyo dari fraksi PSI dirinya masih meyakini bahwa semuanya akan terkuak.tidak apa siapa yang melindungi adanya pembongkaran kawasan cagar budaya ini.
Nanti kita bongkar setelah komisi D DPRD Surabaya panggil lbu Retno dll, juga pemilik lahan dan semua Dinas terkait”ujarnya pada awak media.
Sebelumnya komisi D DPRD Surabaya ingin mengetahui latar belakang dibongkarnya bangunan di Jln.Darmo No: 30 Kota Surabaya dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, karena menurut kabar di beberapa media sosial berstatus cagar budaya Namun setelah sehari onpeksi mendadak (Sidak) rombongan komisi D DPRD Surabaya dilokasi beredar di beberapa media,
Tim Ahli cagar budaya (TACB) kota Surabaya menggelar Pressvon di kantor Disbudporapar siola Lt 2 Surabaya.
Dalam konferensi pers ketua TACB kota Surabaya Retno Hastijanti,menegaskan bahwa bangunan tersebutbbukan merupakan cagar budaya.bahkan menjelaskan bangunan tersebut tidak termasuk dalam katagori objek diduga cagar budaya (ODCB)
Bangunan di jln.Darmo no 30 itu bukan cagar budaya bahkan juga bukan ODCG atau objek diduga cagar budaya” pungkas Hasti di kantor Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) kota Surabaya.
(BSK)