Dugaan Intimidasi Wartawan Berujung Laporan Polisi, Koperasi SBS Didesak Buka Dokumen Perizinan Operasional

Gresik || Radarjatim.co – Dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Oknum pegawai Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) berinisial TT resmi dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan perintangan aktivitas wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik hingga menyebabkan kerusakan telepon genggam milik salah seorang jurnalis.

‎Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik dengan Nomor Register: LPM/801.Satreskrim/VII/2026/SPKT/POLRES GRESIK tertanggal Rabu, 22 Juli 2026.

‎Peristiwa ini bermula ketika sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) mendatangi kantor Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) yang berlokasi di Perum Apsari RT 004/RW 000, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 09.55 WIB.

‎Kedatangan tim jurnalis bertujuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas dugaan pernyataan oknum pegawai berinisial TT yang diduga telah melecehkan profesi wartawan dengan menyebut bahwa “profesi media adalah pengemis”. Selain itu, wartawan juga meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya “atensi” atau hubungan khusus dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mulai tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

‎Sebagai bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, melakukan kontrol sosial, serta menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen.

‎Pada awal pertemuan, suasana berlangsung kondusif. Kedua belah pihak bahkan sepakat untuk mendokumentasikan proses wawancara dalam bentuk foto dan video sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

‎Namun situasi berubah ketika pembahasan memasuki materi mengenai dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan legalitas operasional koperasi. Adu argumentasi tidak dapat dihindari hingga diduga memicu emosi oknum pegawai berinisial TT.

‎Berdasarkan keterangan pelapor, dalam kondisi emosional, TT diduga mengayunkan tangan ke arah jurnalis berinisial ML yang saat itu sedang merekam proses wawancara menggunakan telepon genggam miliknya. Ayunan tangan tersebut diduga mengenai telepon genggam hingga terjatuh ke lantai dan mengalami kerusakan fisik.

‎”Tamparan itu tidak mengenai wajah saya, tetapi mengenai HP yang sedang saya gunakan untuk merekam. HP saya terpental ke lantai dan mengalami kerusakan,” ungkap ML.

‎Apabila terbukti secara hukum, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mengarah pada dugaan penganiayaan ringan maupun perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

‎Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan:

‎”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

‎Adapun Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa:

‎”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

‎Dengan demikian, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan fisik yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

‎Insiden tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas operasional Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera. Sejumlah wartawan dan pegiat pers mendorong instansi yang berwenang serta Pemerintah Desa Ngabetan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan perizinan operasional koperasi guna memastikan seluruh aktivitas usahanya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

‎Penelusuran terhadap aspek legalitas suatu badan usaha merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat pada kerja jurnalistik. Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 6 huruf d Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

‎Menanggapi peristiwa tersebut, Pemimpin Redaksi Jawapos Nusantara sekaligus Wakil Ketua PJGB Sungatno Hadi, S.H., mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan terhadap wartawan.

‎”Apabila benar terjadi tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak wajib menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

‎Ia juga mendesak Polres Gresik untuk mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dinilai penting guna memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

‎Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

‎Redaksi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang profesional, independen, dan berimbang dengan senantiasa memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, serta kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan konfirmasi maupun klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(tim)