BANGKALAN | RADARJATIM.CO,- Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN Surabaya dengan surat Keputusan tertanggal 18 Januari 2022 nomor 124/G/2021/PTUN.SBY Membatalkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang pengesahan dan penetapan pemberhentian kepala desa Kelbung, kecamatan Galis – Bangkalan.
SK Bupati tertanggal 28 Juni 2021 dengan nomor 118.45/065/KD/433.110/2021 ini mengangkat dan menetapkan Syaifudin sebagai Kepala Desa Kelbung, Galis – Bangkalan masa bakti 2021 – 2027.
Kepala Desa termuda di Bangkalan (26 tahun) ini terpilih dengan suara terbanyak dalam proses Pilkades serentak tanggal 2 Mei 2021 lalu dengan mengalahkan dua calon kepala desa lainnya.
Dalam putusan PTUN, selain mencabut SK tersebut, menghukum Bupati sebagai pihak tergugat, intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp. 485.000.
Bupati Bangkalan sebagai pihak tergugat sampai saat berita ditulis media ini, belum eksekusi surat keputusan PTUN (Jas).






