Surabaya | Radarjatim.co – Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Daniel Maranduri berhasil meringkus seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial ZA yang berprofesi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.
Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka ZA dibekuk anggota Satnarkoba saat berada dirumahnya, pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebelum dilakukan penangkapan tersangka ZA sudah menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menjelaskan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.
“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Pada hari Senin 14 Agustus 2023, Satnarkoba melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Kamis (21/09/2023).
Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.
Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.
Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba.
(iqfan)