LAMONGAN, Radarjatim.co – Proyek Saluran air (drainase) di desa Kedungmentawar Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan diduga mangkrak dan menyalahi aturan Juklak juknis Dana desa
Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana desa (DD) tahun’ 2023 itu tidak kunjung selesai hingga melewati batas waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan.
Kegiatan proyek senilai 182 juta itupun patut di curiga i tidak sesuai spesifikasi.Baru beberapa bulan dikerjakan sudah terlihat retak dan pecah.
Padahal, jika mengacu pada juknis dan teknis dalam suatu pengerjaan proyek harus sesuai perencanaan dan mengutamakan kwalitas proyek tersebut.
Kepala Desa Kedungmentawar yakni Suyami saat ditemui di kantor desanya enggan memberikan keterangan yang jelas.di lsinggung tentang bangunan itu malah berdalih media mencari-cari kesalahan.
“Sampean kok cari-cari kesalahan saya sih mas.Saya sudah kerjakan sesuai aturan.”ungkap Bu kades Senin (03/07/23).
Padahal tujuan awak media hanya untuk konfirmasi berdasarkan fakta di lapangan.
Dengan adanya peristiwa itu, mantan aktivis 98 H.Ramidi pun angkat bicara.Beliau mengecam keras adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Dari papan proyeknya saja kan sudah menyalahi aturan mas,ini sudah bulan Juni kok masih saja belum selesai.”cetus ramidi dengan nada tegas.
Lebih lanjut aktivis setengah baya itu pun siap mengawal kasus ini sampai selesai.Ramidi mengaku jika dirinya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan pemeriksa keuangan (BPK), inspektorat maupun APH yang lain untuk mengaudit dan menindaklanjutinya.
“Semua proyek itu bersumber dari uang rakyat, kalau dalam pengerjaannya seperti itu kenapa kok dibiarkan.Aparat penegak hukum nya kemana.Dana desa itu uang rakyat,bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.masyarakat yang mana? Tutupnya.
(Biro/bersambung….)