Lamongan, Radarjatim.co – baru-baru ini terdengar senter dan viral pemberitaan terkait adanya LSM FAAM yang mendiskriminasi salah satu kepala desa di wilayah Lamongan tepatnya di desa Gempol Tumloko Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, namun ternyata tudingan adanya anggota LSM yang datang ke balai desa dengan mencari-cari kesalahan kepala desa itu semua tidak benar
Hal itu disampaikan oleh SKR salah satu anggota LSM FAAM saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan miring yang menimpa pihaknya
SKR dari pernyataan tertulis menyampaikan bahwasanya tudingan atau pemberitaan miring atau negatif di salah satu media online yang ada di Lamongan itu semua tidak benar, SKR menyampaikan bahwasanya saat itu dirinya dan dua orang temannya datang ke kantor desa Gempol Tumloko untuk audiensi atau konfirmasi terkait bangunan rabat cor yang ada di desa Gempol
Namun dari kedatangan SKR dan dua temannya tersebut ditanggapi lain oleh kepala desa Gempol disebut Daim yang dianggap sudah mengintimidasi dan memeras kepala desa
Di pernyataan SKR juga menyampaikan tudingan menakut-nakuti dan indikasi peras kepala desa tidak terjadi di sana bahkan SKR juga berani memberi kesaksian bahwasanya kalau semua itu terjadi dan ada bukti dirinya dan dua orang temannya siap dijerat dengan hukum yang berlaku
SKR yang salah satu anggota LSM FAAM juga menyampaikan ke awak media, dirinya dan lembaganya akan menuntut balik kepada kepala desa Gempol Tumloko dengan tuduhan undang-undang ITE karena tanpa ijin ke SKR dan dua temannya kepala desa Gempol sudah mengambil foto dan menyebarluaskannya.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
” Saya dalam kasus ini akan menuntut balik kepala desa sebab tanpa izin dari saya sudah mengambil foto dan menyebar luaskan” ungkap GS saat ditemui awak media di kediamannya
Sementara di unggahan channel YouTube ketua umum LSM faam menyampaikan bahwasanya untuk legalitas atau izin LSM FAAM semua sudah lengkap dan diakui oleh Kemenkumham dan semua itu bisa. dibuktikan apabila diperlukan.
(red)