Sidoarjo||Radarjatim.co – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengamankan 1 tersangka penyalahgunaan Narkotika di Desa Pepe legi,Kecamatan Sedati,Sidoarjo.
Tersangka berinisial R yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada hari Rabu,(06/05).
Namun,tak berselang beberapa hari tepatnya pada tanggal 08 Mei 2026 R dipulangkan dengan dugaan adanya negosiasi uang.
Menurut keterangan sumber terpercaya bahwa R telah menggelontorkan uang sebesar 20 juta baru bisa dipulangkan.
“Tersangka R telah dipulangkan setelah adanya negosiasi tadi habis dari rumahnya menanyakan langsung kepada keluarganya,bahwa telah membayar 20 juta setelah itu dipulangkan,”ujar narasumber.
Setelah adanya kejadian tersebut Radarjatim.co menghubungi Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo ia mengatakan Perkara memang kami yang menangani dan Kami sudah lakukan TAT di BNNK Sidoarjo,lalu di rehab di Sawahita.
“Benar kami yang menangani R tapi kami laksanakan TAT di BNNK Sidoarjo lalu direhab di Sawahita,”ujarnya.
Desakan kini mengarah ke Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran prosedur penangkapan/asesmen rehabilitasi.
Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga disebut penting untuk mendalami aspek maladministrasi serta dugaan pemerasan terselubung berbasis layanan yayasan.
Warga berharap isu ini bukan hanya berhenti jadi perbincangan, tetapi diusut tuntas, karena jika dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri.(Red)






