Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor di Restoran, Amankan Lima Orang Pelaku

Surabaya,radarjatim.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin,( 15 /5/2023)sekira jam 15.00 WIB.

Diketahui Kelima orang pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian berinisial MI, Wh, BT,DD dan HD (yang mencuri disebuah restoran).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan Jatanras Iptu Ryo Pradana. memberikan penjelasan tersangka berhasil diamankan. berawal adanya laporan dari pihak korban.

“Atas perintah Kapolres untuk meningkatkan operasi ketupat Semeru. Alhamdulillah setelah adanya giat tersebut tim Jatanras dan Resmob,berhasil mengamankan para tersang di jalan raya dan di rumah kost,” kata AKBP Mirzal Maulana.

Baca Juga :  Dua Pecandu Narkotika Berhasil Dilumpuhkan Anggota Reskrim Polsek Asemrowo

Dari 5 tersangka ini sebut Mirzal, ternyata ada 16 laporan dari korban, pihaknya gerak cepat mengamankan para tersangka. Tim Jatanras beserta Resmob juga ikut serta untuk mengamankan tersangka.

“Berawal dari laporan korban kepolsek sekitar dengan sepeda motornya yang hilang diambil orang. Atas hal tersebut anggota langsung melakukan tindakan dengan cara melihat rekaman CCTV supaya bisa dapat mengetahui wajah dari tersangka. Alhasil atas pantauan tersebut kelima tersangka berhasil diamankan oleh satuan Reskrim” ujar AKBP Mirzal.

Baca Juga :  Hari ini Berkas Perkara Penistaan Agama Dilimpahkan Polres Gresik ke Kejaksaan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota sebanyak 2 unit sepeda motor Honda beat bewarna hitam, 1 unit sepeda motor Vega warna hitam. 1 unit sepeda motor KLX bewarna hijau hitam, 2 buah STNK dan BPKB. 2 buah baju, 3 buahtas.1 buah topi berwarna putih hitam. 3 buah handphone, 1 buah plat nomor untuk memasulkan sepeda motor, 2 unit helm dan 4 kertas berupa rekaman CCTV berisi aksi 5 tersangka.

Baca Juga :  Bunda Shofi Laporkan Mantan Suaminya di Polda Jatim, Diduga Gelapkan Harta Gono Gini

“Modus tersangka salah satu rekannya melihat situasi apakah sudah aman atau belum. Sebab melihat situasi aman menurut nya. temanya langsung merusak kunci motornya dan berhasil membawa sebuah sepeda motor” Terang Mirzal.

Atas tindakannya Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau15 tahun penjara.

“Ditegaskan kepada tersangka jangan macem-macem melakukan aksinya di kota Surabaya kalo tidak ingin diamankan oleh kepolisian”. Tegas perwira dua melati dipundaknya .
(Ark)