Dua Pecandu Narkotika Berhasil Dilumpuhkan Anggota Reskrim Polsek Asemrowo

Surabaya [Radar Jatim.co.~Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim IPTU Rizkika Atmadha P. SlK., memimpin konferensi pers keberhasilan Polsek Asemrowo dalam membubarkan pengedar Narkotika jenis sabu- sabu, Rabu (24/2/2021).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan menerangkan berawal dari Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi bahwa di pinggir jalan Sidorame Belakang 4 ada sekelompok orang yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dan menyediakan tempat untuk menghisap Narkotika jenis sabu.

“Kemudian dlakukan penyelidikan dengan under cover anggota yang menyamar sebagai pembeli. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 tersangka laki-laki mengaku bernama MN dan BSR yang saat itu sedang menjual kan sabu, “sebut Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Tangkap Pelaku Hecker Retas Situs Pemkab Malang

Masih Hary, kemudian dilakukan pengeledahan didalam tas yang dibawa oleh saudara MN dan ditemukan barang bukti 198 poket sabu dengan berat 77.34 gram dan uang sebesar 13.730.000 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

“Anggota juga menemukan barang bukti lain yaitu 30 alat isap sabu yang disimpan dalam satu buah koper seberat 54 pipet kaca, 50 buat korek api, 18 sedotan warna putih, ” ungkap Perwira dengan satu melati di pundaknya itu.

Baca Juga :  Puluhan Sajam dan Satu Senpi Diamankan Polisi Dalam Pengembangan Kasus Penembakan di Sampang

Brang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 1 buah tas koper merk arjelaty warna hitam, 1 buah tas cangklong merk eblbrus warna hitam, 198 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 77,34 gram.

Dan satu unit HP Samsung warna putih dengan nomer XL 08779111115, lima puluh empat pipet kaca, tiga puluh empat buah botol plastik bekas minuman cleo yang dilubangi tutup botolnya.

Selanjutnya 2 buah botol kaca yang dilubangi tutup botolnya, 2 buah gunting, 50 buah korek api, 18 buah sedotan warna putih, uang tunai sebesar RP 13.730.000 ( tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Persekongkolan Mafia dan Penimbun Solar Ilegal dari SPBU Kalikapas di Babat Harus Ditangkap

Selanjutnya kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik kedua tersangka yang akan dijual. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu ancaman hukuman 5 tahun penjara. (En)