Gresik || unit Reskrim Polsek Tambak Polres Gresik berhasil Membekuk (menangkap) Kepala Desa (Kades) Balikterus kecamatan Sangkapura Abdul Azis saat kedapatan sedang pesta Sabu bersama Samoe dengan ditemani perempuan bernama Siska Nurita (Warga Dusun Daun Barat Desa Daun kecamatan Sangkapura), Kamis (22/5/2025
Dari tangan kedua pelaku pesta barang haram itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip plastik berisi sabu sabu, 1 (satu) buah botol alat hisap sabu-sabu, 1 (satu) buah sedotan untuk skrop sabu sabu, 1 (satu) klip plastik kosong berisi sisa-sisa sabu dan 1(satu) buah dompet kacamata warna hitam berisi alat alat hisap sabu.
Kades Balikterus Abdul Azis (bertopi putih) dengan tangan tidak diborgol saat turun dari Kapa Gili iyang digelandang menuju Mapolres Gresik (23/5/2025)
Selanjutnya, kedua orang pelaku pesta sabu tersebut, termasuk perempuan berinisial Siska Nurita yang menemani mereka malam itu juga langsung dilayarkan ke daratan Gresik melalui kapal KMP Giliiyang untuk pemerisksaan lanjutan di Mapolres Gresik.
Pasca satu Minggu berjalan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Satnarkoba Polres Gresik mengambil keputusan untuk 2 tersangka narkoba tersebut dilakukan rehabilitasi dan diserahkan ke BNNK Gresik
Saat digelar Doorstop, Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, mengatakan tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dua orang positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Menurut Joko kedua terduga pelaku menjalani rehabilitasi atas hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Rencananya rehabilitasi akan dilakukan di sebuah tempat rehab di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Dengan demikian kasus ini dihentikan.
“Asesmen tersebut dilakukan dari kepolisian, kejaksaan, BNNK dan Dinkes Gresik. Para asesmen menyepakati keduanya adalah pengguna narkoba, sehingga direkomendasikan untuk rehabilitasi,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).
Joko menjelaskan, bahwa asesmen tersebut berdasar barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 0,151 gram.
Hal ini sangat disayangkan oleh warga Pulau Bawean melalui group Whatsapp berita Bawean dengan bebarapa sorotan tajam dan komentar pedas/tajam dari anggota groupsebagai berikut;
1. Mereka bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.Terus barang haram tersebut dapat dari mana ???Emangnya Pulau Bawean berada dimana ghi, serius nanya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻(Suf)
2. *Telisik apa bedanya hasil tangkapannya ikan kemaren dengan ikan besar, apa bedanya?*
kemaren tanpa di ikat hasil tangkapan ikan suda kebaca bahwa ikan ini sepesial, coba ikan yang kemarin kecil dan besar saja hasil di ikat. (ADV.Har)
3. Jangn harap Bawean kedepan akan bebas dri narkoba dn bntuk kejahatan yang lain. (Jum)
4. Inilah satu potret hukum buram negara kita, hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
5. Padahal bnyak yg lalu2 tertangkap pemakai narkoba divonis 5 th keatas (jum)
6. Setelah saya baca mengkumsumsi Narkoba sebagai vitamin supaya kuat bekerja alasan ini sangat bagus. (Cip)
7. Dan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Terus barang haram tersebut dapat dari mana ??? Emangnya Pulau Bawean berada dimana ghi, serius nanya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻(Suf)
8. Hancurlah pulau kita kalau sepeeti ini gayanya tamba banyak yg ngopi sampai jam 2 malam. Loppa bawean qu hancur bawean qu lebur baweanqu (ar)
9. Se7….. bikin semacam turnamen konsumsi barang haram jadi vitamin. (Jum)
10. Gpp ji ancor Lancor…. nanti ga usah ada yg perduli mau mabok mau nyabu dn maling biarkan aja? Jum)
11. Iya coba tangkap bandar dan pengedarnya , amaan wes BaweanK (Kas)
12. Sebelumnya juga ada penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dan mereka semuanya pada diborgol.Nah, yang ini kok terkesan ada perlakuan istimewa. Serius saya tanya, ada apa ya??? (Suf)
13. Kedepannya jngn hawatir di Bawean pemakai ss cukup di rehab…… mantap ini (Jum)
14. Mau kaya mau maskin mau pejabat atau petani dilarang melanggar.. 🤣🤣🤣🤣Mau berapa saja asal dapat surat rehabilitasi dan mampu lakukan agar tak elokap(penjara) ..hak masing2.. dan dibenarkan (muk)
15. Kesempatan yg blm tertangkap jngn hawatir cukup di rehab pulang (Jum)
16. Pengobatan dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d). Di Indonesia, proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba tidak dikenakan biaya dan menjadi tanggung jawab negara.(ab.ha)
17. bagus lah cukup pengobatan bagi yg blm tertangkap santai semua ya kalian pecandu nanti diobati
Wahai pecandu di pulau Bawean anda tdk usah risau nanti setelah di tangkap di obati…… teruskan (Jum)
18. Resiko tanggung sendiri siapin uang banyak kalau mau rehabilitasi mandiri🤣🤣🤣🤣🤣(muk)
Begitulah beberapa komentar pedas dan tajam sebagai reaksi dari warga Bawean atas kasus penyalahgunaan narkoba bisa direhabilitasi sebab banyk uang bagi yang tidak punya uang ancaman hukuman penjara seperti yang terjadi sebelumnya pada pengguna narrkoba di Bawean
(Red)