SAMPANG || radarjatim.co–Mengungkap dua kasus tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres Sampang, Kapolres AKBP Siswanto S.I.K, MH. melalui Kasatreskrim Polres setempat, AKP Sukaca SH, gelar Press realease dihalaman belakang Makopolres Sampang Rabu (22/02/23).
AKP. Sukaca SH, menyebutkan bahwa kasus yang pertama yaitu terkait dengan penganiayaan (pembacokan) yang terjadi di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dengan motif sakit hati karena tersangka pernah diisukan sebagai bandar narkoba.
Sukaca juga menjelaskan, bahwa Korban atas nama mustaji warga Kecamatan Ketapang, dianiaya oleh pelaku atas nama Suhari asal Kecamatan yang sama, dan korban dibacok / dianiaya disalah satu konter di Kecamatan Ketapang Sampang, pada Minggu, 19 Februari 2023, sekira pukul 12:30 wib. “Paparnya
“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian punggung dan dibagian tangan hingga patah ibu jarinya, juga korban mengalami luka sobek 20 cm. dibagian perut. “Ungkapnya
“Selang beberapa hari dari kejadian, akhirnya Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, disalah satu tempat.” Jelas Sukaca
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembacokan, adalah pasal 354 ayat 1. Dengan ancaman Pidana 8 Tahun Penjara.
Ditempat yang sama, Polres Sampang juga mengungkap kasus pencurian di Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Sementara kasus yang kedua merupakan Curanmor, yang dilakukan oleh pelaku inisial (i) dan temannya inisial (s). Di wilayah kecamatan Torjun.
Namun (s) sampai saat ini masih berstatus DPO, dan sedang dilakukan pengejaran keberadaannya dengan ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Kronologi dari pencurian motor di wilayah Kecamatan Torjun, waktu itu korban memarkir kendaraannya jenis Vario diteras rumahnya, dan ditinggal melatih burung merpati dengan jarak kurang lebih 400 M, dari rumah korban.” Lanjut Sukaca
“Setelah melatih burung merpatinya, motor tersebut sudah hilang.” Imbuhnya
Dikatakannya, bahwa dari pengakuan tersangka (i), dia membawa motor miliknya sendiri, sedangkan tersangka (s) sebagai eksekutor mengambil sepeda Vario.
“Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka inisial (i) kebagian hasil Rp. 600 ribu. Untuk beli makanan dan rokok.” Cetusnya
Pasal yang disangkakan terhadap Curanmor, yaitu Pasal 363, dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
(Korwil Mdr)






