PN Surabaya Bacakan Putusan Selah Sengketa Tanah Tambak Wedi

Surabaya [Radar Jatim. co.~Setelah sekian lama sengketa tanah di tambak Wedi Surabaya Ahirnya di bacakan Putusan Sela oleh ketua mejelis hakim pengadilan Negeri Surabaya Kamis 11/2/2021.

gugatan obyek tanah di daerah Tambak Wedi Surabaya yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Dewi iswani SH. Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021. Telah membuat Ahli waris dari R.soetopo (Almarhum). Puas dengan apa yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani SH. Diruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jawa timur.

dalam putusannya yang di bacakan oleh ketua mejelis hakim Dewi Iswani SH. Pokok perkarahnya nomer agenda 137 bahwa membernarkan jual beli PT. Grya mapan sentosa (GMS) dengan Karsadi turut tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum, ujarnya Ketua majelis hakim Dewi Iswani SH.

Baca Juga :  Belum Bayar, Citinine Digugat Di Pengadilan Negeri Surabaya

Sementara pernyataan kuasa hukum dari ( almarhum) R.soetopo, Impi yusnandar, Sos, SH, HM. Menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini negara menunjukan keadilan seadil-adilnya.

Impi yusnandar juga menambahkan bahwa sidang perkara Nomer 137/Pdt.G/2019 Pengadilan Negeri Surabaya, terkait persengketaan tanah seluas 23.940 Meter persegi yang terletak di sisi pantai Suramadu Kelurahan Tambak Wedi Surabaya, telah dibacakan menang menurut impi yusnandar, “sebelumnya oleh pihak Pemkot Surabaya dalam persidangannya, menganggap bahwa kompetensinya PN.Surabaya tidak berwenang mengadili ujar impi yusnandar.

Baca Juga :  Oknum Ketua LSM dan Media Online Dilaporkan ke Polda Jatim, Gegara Dugaan Pencernaran Nama Baik

“Sebab itu kuasa hukum Pemkot Surabaya dalam repliknya menyatakan, “memohon putusan Sela , terkait Kompetensi Absolut PN. Surabaya dalam perkarah tersebut ujar impi yusnandar kuasa hukum dari ahli waris R.Soetopo (Almarhum). (Slm).