Kediri ,Radarjatim.com – Satreskrim Polres Kediri meringkus sembilan orang preman yang meresahkan warga. Kesembilan preman ini ditangkap di dua lokasi berbeda yakni kecamatan Plosoklaten dan Kepung.
Operasi premanisme sudah mulai dilakukan oleh jajaran Polres Kediri sejak Senin (14/6) kemarin. Selasa (15/6)
Modus preman yang ditangkap itu adalah dengan cara meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas di Jalan Plosoklaten atau Kepung. Diduga aksi premanisme tersebut sudah berjalan lama.
Dalam melakukan aksinya, para preman ini meminta uang sejumlah mulai Rp 5.000 sampai Rp 20.000. Kemudian jika para sopir truk ini tak memberikan uang yang diminta, maka para preman ini akan menutup akses jalan para sopir truk ini.
Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha mengatakan bahwa operasi premanisme yang dilakukan oleh pihaknya ini menindaklanjuti perintah dari Kapolri melalui Polda Jatim
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan preman ini. ,uang sejumlah Rp 950 ribu .
“Kami sudah amankan untuk koordinator, terkait pemaksaan pengancaman yang dilakukan preman (dan saat ini) masih akan kita dalami,” ujarnya, Selasa (15/6/2021) sore di Mapolres Kediri.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara. “Berdasarkan Peraturan Gubernur no 2 tahun 2020, ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Asemrowo tersebut.(D3)