PJI TOLAK KERAS RUU PENYIARAN! NGAWUR & DZOLIM

1. CABUT DRAT RUU PENYIARAN !

2. MEDIA PENYIARAN TUNDUK PADA UU PERS !

3. BAHAS RUU PENYIARAN BERSAMA DEWAN PERS DAN ORGANISASI PERS !

 

Baca Juga :  Micromine Momentum 2023: Para "Rock Stars" dan Pengembangan Terbaru di Dunia Pertambangan

RADARJATIM.CO. ~ PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) setuju UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 direvisi. Bahkan memang seharusnya direvisi!, karena media penyiaran tunduk UU Pers dan mematuhi KEJ (Kode Etik Jurnalistik)

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp.400 Juta, 2 Gus dan 1 Lurah Pondok Diadili

PJI hanya menolak draft RUU Penyiaran yang diinisiasi DPR RI dan saat ini sedang dibahas. Harus segera dicabut!

Baca Juga :  Sosialisasi Anti Korupsi Mahasiswa Fakultas Hukum UMM di SMP PGRI 3 Karangploso: Tanamkan Nilai Integritas Sejak Dini

Bahas RUU Penyiaran baru bersama Dewan Pers dan Organisasi Pers yang kredibel!

Salam kompak dari Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori