PJI TOLAK KERAS RUU PENYIARAN! NGAWUR & DZOLIM

1. CABUT DRAT RUU PENYIARAN !

2. MEDIA PENYIARAN TUNDUK PADA UU PERS !

3. BAHAS RUU PENYIARAN BERSAMA DEWAN PERS DAN ORGANISASI PERS !

 

Baca Juga :  Kejari Gresik Tetapkan Kadiskoperindag dan Penyedia Barang jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

RADARJATIM.CO. ~ PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) setuju UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 direvisi. Bahkan memang seharusnya direvisi!, karena media penyiaran tunduk UU Pers dan mematuhi KEJ (Kode Etik Jurnalistik)

Baca Juga :  Diduga Olah Limbah B3 Ilegal, Gudang di Pongangan Manyar Disegel Petugas Gabungan

PJI hanya menolak draft RUU Penyiaran yang diinisiasi DPR RI dan saat ini sedang dibahas. Harus segera dicabut!

Baca Juga :  Putusan Berkekuatan Hukum Tetap: PN Surabaya Vonis Pidana Penjara atas Kasus Penipuan Proyek Pengiriman Dengan Terdakwa Sdr. Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana Terhadap PT Angkasa Pura Kargo (Saat Ini PT Integrasi Aviasi Solusi)

Bahas RUU Penyiaran baru bersama Dewan Pers dan Organisasi Pers yang kredibel!

Salam kompak dari Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori