Pemkab Gresik Bersinergi dengan Bea Cukai Gelar Sosialisasi untuk Perangi Rokok Ilegal di Pulau Bawean

Gresik { radarjatim.co~Pemerintah Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur menggelar kunjungan Kerja  melalui Wakil Bupati Gresik, Hj, Aminatun Habibah didampingi Bagian Humas dan Protokol bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik melakukan kegiatan Sosialisasi di Pulau Bawean yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sangkapura Untuk memberikan penjelasan tentang produk dan barang yang ilegal tanpa adanya cukai, Kamis (18/11/2021)

Baca Juga :  Menteri Sosial Bersama Walikota Surabaya Kunjungi  Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim

Hi, Aminatun Habibah menuturkan bahwa produk atau barang yang rentan tanpa cukai yang sering didapat berupa rokok, adapun ciri – ciri rokok ilegal bisa terlihat tanpa adanya pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai beda dan pita cukai yang digunakan bekas

Foto : Pejabat fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy saat memperlihatkan contoh Rokok Ilegal dalam kegiatan Sosialisasi di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Kamis, (18/11/2021)

Dengan membeli rokok yang bercukai resmi kita sudah berpartisipasi ikut memberikan pendapatan untuk Pemkab Gresik, jelas Wabup Gresik

Baca Juga :  Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Sementara Faisal Andy, selaku pejabat fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, menyampaikan bahwa peran Bea Cukai memfasilitasi perdagangan ( Trade Facilitator ), melindungi industri dalam negeri ( Industrial Assistance ), melindungi masyarakat ( Community Protector ), dan memungut penerimaan negara ( Revenue Collector ).

Baca Juga :  Kasmiran Number One dalam Pilkades Desa Bringkang Kecamatan Menganti

Faisal sapaan akrab Faisal Andy menambahkan bahwa definisi dari cukai adalah sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang – undang No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, papar Faisal, Kamis ( 18/11/2021 )

Sufairi ~ Rjned