Mojokerto || radarjatim.co– Aktifitas pembakaran emas dan tembaga di Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diduga tidak memiliki izin/bodong atau ilegal) Dan pada pembakaran tersebut tidak memakai cerobong asap sehingga asapnya mengganggu warga sekitar karena baunya yang menyengat dan pencemaran polusi udara. Selain itu limbah nya juga diduga mencemari lingkungan sekitar. Hal ini diungkapkan oleh warga sekitar kepada wartawan.
Saat tim investigasi Radarjatim.co mendatangi lokasi tempat pembakaran yang dimaksud ternyata benar pada Kamis 3/8/2023 memang ada aktifitas pembakaran.
Saat ditanya wartawan radarjatim.co salah satu pekerja mengatakan ini membakar emas pak tapi emasnya cuman sedikit pak. Sebentar ya pak Tak panggilkan bosnya dulu.
“ini membakar emas tapi sedikit sekali pak ” dan meninggalkan wartawan dengan alasan ingin memanggil bosnya.
Selang beberapa menit kemudian datanglah bos yang dimaksudkan pegawainya tadi dan mengaku bernama Supri. Saat di konfirmasi wartawan Radarjatim.co mengatakan tempat ini sudah lama tutup pak pernah digrebek Polda maupun polres
Lanjut Supri menjelaskan bahwasannya saya baru buka lagi sekitar dua hari ini pak. Itu pun hanya nggiling punya orang Tampa menyebutkan siapa yang menyuruh.
Ia (Supri Red) juga menjelaskan bahwasannya untuk ongkos bakar ini tembaga ini dirinya mengaku mendapat ongkos Rp. 10.000/ kilo.
Lantas supri juga bilang saya pasrah saja pak ini mau dikemanakan saya siap saja. Tutupnya
(Adi)






