Foto: Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitrianto SH, S.I.K saat dalam salah satu acara. Menegaskan, akan menindak tegas tindak pidana kekerasan oleh oknum rentenir yang meresahkan masyarakat
Gresik [ RADARJATIM.CO~Beberapa waktu lalu seorang ibu yang mengaku berinisial TS, serta beralamatkan di salah satu Kelurahan pada Wilayah Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, menyampaikan ke awak media “Saya beberapa hari lalu didatangi seorang petugas penagih, ya semacam debt collector dari bank titil/bank mingguan atau koperasi simpan pinjam mingguan. Saya pinjam 1,5 juta kemudian tiap minggu saya harus setor di atas 160 ribu, kemudian dari 1,5 juta dipotong beberapa ratus ribu. Seharusnya saya ditagih hari kamis, namun hari selasa sudah menagih pak, padahal saya gak punya uang. Saat saya di luar ternyata oknum penagih bank titil itu marah – marah dan pintu rumah saya ditendang sampai rusak, saya masih takut pulang pak” (08/04/2021).
Sementara itu awak media menuju lokasi TKP dan bertemu tetangga TS yang bernama Tutik, menurut Tutik saat itu menyampaikan “Oknum Penagih Bank Titil mengaku dari luar kota pak, kemudian TS pinjam bank titil 1,5 juta, terus ditagih gak bayar beberapa kali, akhirnya oknum petugas bank titil marah, kemudian menendang pintu depan Rumah TS sampai rusak daun pintunya” Kamis ( 8/04/2021).
Foto: Daun Pintu Rumah Ibu TS yang dirusak oleh Oknum Debt Collector Bank Titil atau Koperasi Mingguan di Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik
Untuk ini awak media menghubungi Kapolres Kabupaten Gresik Arif Fitrianto, Kapolres kemudian menyampaikan “Kami siap 24 jam melayani dan membantu warga yang kena masalah, ataupun memang itu merupakan tindak pidana. Silahkan saja Bu TS langsung lapor ke Reskrim Polres Gresik atau ke Polsek Kebomas Gresik, nanti akan diproses lebih lanjut”Jum’at (09/04/2021).
Sesuai dengan Hukum Pidana, yaitu dalam KUHP Tentang Pengrusakan, pada
Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-.
Reporter: Harsus