Foto : Kapten Rudi Winoto beserta 14 orang ABK KMN Barokah Ilahi yang diduga melakukan illegal fishing dengan alat tangkap ikan yang dilarang, telah diamankan di Kantor Satuan Polisi AIRUD Polres Gresik di wilayah Bawean, didampingi oleh Ketua KNB dan anggota Polsek Sangkapura beserta anggota Koramil 0817/17 Minggu (13/3/2022)
Gresik {radarjatim.co~ Aktivitas Perahu Cantrang asal luar Bawean kembali membuat resah masyarakat nelayan di pulau Bawean. Berdasarkan hasil pantauan para nelayan tradisional bahwa pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 terdapat 1 unit kapal Cantrang melakukan aktivitas di perairan laut Bawean yang berjarak sekitar 5 mil dari bibir atau tepi pantai Minggu (12/3/2022)
Menurut salah satu nelayan tradisional Bawean yang berinisial (Z) menuturkan bahwa pada hari Sabtu itu terlihat 1 unit perahu Cantrang yang melakukan aktivitas di sekitar tempat dirinya memancing. Nelayan tradisional asal Pulau Bawean itu cukup dengan menaiki perahu klotok. Pihaknya sempat menghalau dan mengusir perahu Cantrang tersebut supaya menjauh dari perairan laut Bawean, namun tidak direspon oleh Nakhoda perahu Cantrang tersebut. Justru perahu Cantrang dimaksud balik melawan kepada masyarakat nelayan Bawean, ungkap sumber atau informan berinisial Z tersebut.
Dari Kejadian ini nelayan tradisional yang terbentuk dalam Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) mengambil keputusan untuk melakukan pengawasan pada esok harinya guna penertiban perairan laut Bawean dari gangguan perahu Cantrang asal luar Bawean yang sudah banyak meresahkan, merusak ekosistem di dasar laut, serta merusak terumbu karang, dan rumpon-rumpon ikan milik nelayan tradisional asal Pulau Bawean.
Foto:1 unit perahu Cantrang yang bernama KMN. BAROKAH ILAHI 4 asal Lamongan yang digunakan menangkap ikan di perairan laut Bawean, Minggu (13/3/2022)
“Gabungan para nelayan Bawean yang tergabung dalam Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) sekitar Pukul 12:30 WIB berhasil mengamankan 1 unit perahu Cantrang yang bernama KMN. BAROKAH ILAHI 4 asal Lamongan yang lagi beroperasi di sekitar pinggiran karang tangkat luar (6) mil dari bibir pantai. Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap KMN. Barokah Ilahi 4, perahu tersebut sempat melarikan diri dengan cara memutus tali jaring Cantrang yang sedang ditariknya namun pelarian itu tidak membuahkan hasil dikarenakan perahu nelayan tradisional Bawean sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menghadang dari beberapa penjuru,” ujar Z.
Sumber informan berInisal Z menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya kekerasan dari nelayan tradisional Bawean. Walau sebelumnya pernah diketahui bahwa KMN. Barokah Ilahi 4 pernah dikejar oleh masyarakat nelayan sampai melawan dan akhirnya lolos dari pengejaran dan baru kali ini tertangkap setelah lama dipantau oleh nelayan Bawean, pungkas informan nelayan berinisial Z.
M. Ridwan, Ketua Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) menjelaskan bahwa terkait dengan tertangkapnya 1 unit perahu Cantrang dengan nama KMN. Barokah Ilahi 4 asal Lamongan yang di nakhodai Rudi Winoto beserta 14 ABK langsung diamankan di dusun Tanjung Anyar Desa Lebak Kecamatan Sangkapura. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke kantor Polisi AIRUD Wilayah Bawean Resort Gresik di Jalan Raya Darmaga Dusun Beringinan Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik Jawa Timur untuk diproses secara hukum yang berlaku dan dihukum yang seberat beratnya, ungkapnya.
“Dalam perkara perahu cantrang ini, Ketua KNB, M. Ridwan menyerahkan dan meminta Bantuan Hukum kepada Baharuddin, SH., dari LPBH PCNU Bawean untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Ridwan.
Sementara itu sekretaris KNB, Abdul Rosyid menambahkan bahwa perahu Cantrang yang banyak beroperasi di perairan laut Bawean sudah lama meresahkan nelayan Bawean. Selain itu, perahu Cantrang sudah dilarang melaut terkait alat tangkap yang digunakan tidak ramah lingkungan dan merusak kelestarian ekosistem laut.
“Pelarangan terhadap alat tangkap Cantrang terakhir sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.”
“Pihak Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) berharap tindakan tegas dari penegak hukum pelanggaran Cantrang yang membandel juga dilaksanakan terhadap pemilik kapal, biar ada efek jera seperti
yang terjadi pada kapten Ifan Suparno harus menerima pil pahit, nelayan asal Desa Blimbing, Kabupaten Lamongan, itu divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Putusan hukum tersebut mesti menjadi warning bagi para nelayan lainnya (8/11/2020) cetus Rasyid.
Rudi Winoto (44), Nakhoda KMN. Barokah Ilahi 4 asal blimbing Lamongan menuturkan bahwa Kapal tersebut milik H. Zuron asal Berondong Lamongan.
Masih Rudi Winoto, ia menyampaikan selama tiga (3) hari sudah mendapatkan ikan sekitar 8 ton sebelum dirinya tertangkap oleh masyarakat nelayan Bawean, saat penangkapan pihaknya mengakui bahwa sempat kabur dengan memutuskan tali jaring Cantrang karena merasa ketakutan namun usaha tersebut tidak berhasil dan dibawa untuk merapat ke pinggir pantai oleh nelayan Bawean.
“KMN. Barokah Ilahi 4 dengan GT. 24 bersama 14 ABK di antaranya: Nur Salim (42), Yudi Waras (43), Suwondo (55), Heri (65), Rudi Widianto (26), Supriyadi (40), Anas (44), Ainun Wahyudi (29), Umar Fauzi (50), Fiki Hadi Susanto (24), Wahyu Kurniawan (21), Anjas (26), Ali Sodikin (42), dan John (19),” paparnya Rudi Nakhoda KMN. Barokah Ilahi 4.
Bripka Shodiq Susanto, Danpol 1043 Satuan Polisi AIRUD Polres Gresik Wilayah Bawean menyampaikan terkait dengan kasus penangkapan KMN. Barokah Ilahi 4 dengan GT. 24 yang di Nahkodai oleh Rudi Winoto (44) Asal Blimbing Lamongan dengan jumlah ABK 14 orang akan di serahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi AIRUD Polres Gresik untuk digelar dan diproses penyidikan, ungkap Shodiq, Minggu (13/3/2022)
(Fairi ~ Rj)






