Madiun | | Radarjatim.co ~ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MANTRA secara resmi mendatangi lokasi proyek urugan tanah di Desa Bagi, Kabupaten Madiun,Sabtu 06 Juni 2026.
Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM Mantra, Subari, S.Sos., guna memantau jalannya aktivitas proyek tersebut.Dalam peninjauan tersebut, Subari mempertanyakan tiga poin krusial kepada pihak pengelola:
1. Legalitas perizinan proyek kegiatan.
2. Kejelasan status lahan yang sedang diurug.
3. Asal-usul tanah urug yang digunakan di lokasi.
Di lokasi proyek, Subari menemui Bambang selaku mandor lapangan. Kepada LSM Mantra, Bambang menjelaskan bahwa material tanah urug tersebut didatangkan dari dua wilayah, yaitu Kabupaten Magetan dan Wilangan, Madiun.
Mendengar penjelasan tersebut, Subari memberikan tanggapan kritis. Ia mengaitkannya dengan maraknya aksi demonstrasi terkait isu pertambangan yang saat ini sedang gencar terjadi di wilayah Magetan. Berdasarkan kondisi tersebut, Subari menduga adanya ketidakberesan terkait legalitas sumber galian tambang yang digunakan.
“Jika aktivitas pertambangan di daerah asal tersebut terbukti ilegal, maka baik pihak penambang maupun penadah materialnya harus bertanggung jawab penuh secara hukum,” tegas Subari.
Sebagai langkah tindak lanjut, LSM Mantra berkomitmen untuk terus menggali data dan informasi mendalam terkait proyek ini. Upaya ini dilakukan demi menjamin transparansi, tegaknya aturan hukum, serta pemenuhan hak informasi publik.
Karena terkendala hari libur pada hari Sabtu ini, Subari menjadwalkan akan mendatangi dinas terkait pada Senin depan untuk mengklarifikasi status tanah serta izin resmi proyek tersebut.
(Edi/ka biro)






