Gresik | RADARJATIM.CO~Nahkoda kapal dalam kasus penangkapan ikan dengan alat terlarang menggunakan jaring payang sejenis cantrang di perairan laut Bawean pada tanggal 13 Maret 2022 kini menjadi tersangka dan ditahan Satuan Polisi Airud Polres Gresik propinsi Jawa timur
Tersangka itu bernama Rudi Winoto Maskhomar (44) asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Dalam kasus ini, Polisi hanya menetapkan satu tersangka Nahkoda saja Selain itu para crew anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 15 dibebaskan dan sebagian Tujuh orang menjadi saksi
Foto : Kanit Gakkum Satpol Airud Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo saat menunjukkan barang bukti jaring payang sejenis Cantrang, Sabtu (26/3/2022)
Saat dikonfirmasi RadarJatim.Co, Kasatpol Airud Polres Gresik AKP Poerlaksono S.Sos, melalui Kanit Gakkum Satpol Airud Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo mengatakan penetapan tersangka itu hanya satu orang saja (nahkoda) dan semua ABK dibebaskan sebab status mereka hanya pekerja bukan bekerja sama bagi penghasilan, jelas Aiptu Hajar, Sabtu (26/3/2022)
Setelah itu dilakukan penyelidikan dan penyerahan alat bukti ke kantor Satpolairud, polisi pun sudah menahan tersangka di balik sel penjara.
Foto : barang bukti jaring payang atau cantrang dan bola pengapung
Dijelaskan Hajar sapaan akrab Kanit Gakkum Satpol Airud, saat ini kasus pun berlanjut ke tahapan penyidikan. yang nantinya akan ditindak lanjuti di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik.dan sudah diterbitkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik,” jelasnya
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean. Kemudian dua set jaring payang, dua bola alat pengapung dan alat GPS 1 unit kapal, telah diamankan di kantor Satpol Airud Polres Gresik dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kwintal dilelang.
Ditambahkan Hajar, sebagai pengetahuan bagi masyarakat bahwa ada beberapa alat tangkap ikan yang dilarang seusai peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1) Permen KKP Nomor 59 Tahun 2020:
Jenis API dibedakan menjadi 10 (sepuluh) kelompok, yang terdiri atas:
a. jaring lingkar (surrounding nets);
b. pukat tarik (seine nets);
c. pukat hela (trawls);
d. penggaruk (dredges);
e. jaring angkat (lift nets); f. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears);
g. jaring insang (gillnets and entangling nets); h. perangkap (traps);
i. pancing (hooks and lines); dan j. API lainnya (miscellaneous gears).
Bagi nelayan yang melanggarnya harus mempertanggung jawaban perbuatannya, akan dikenakan pasal 75 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.. seperti yang terjadi pada kasus nahkoda KMN.Barokah ilahi lV
(Red)