Jombang| Radarjatim.co ~ Kamis, (6/2/2025) Musyawarah Desa Plemahan,Kecamatan Sumobito,Kabupaten Jombang, guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara Musdes yang dihadiri oleh:
– Chamami (Kepala Desa) beserta staf perangkat desa
– Munir (Ketua BPD) dan Anggota BPD
– Petrus (Babinsa)
– Suyono (Babinkamtibmas)
– Ketua RT dan RW se-Desa Plemahan
– Tokoh Masyarakat
– Pengurus PKK dan lembaga desa
– Perwakilan remaja dari Karangtaruna
Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Chamami Kepala Desa Plemahan menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Munir selaku Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Agus Harianto S.E selaku sekretaris desa menjelaskan,”Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Plemahan.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa (Musdes) antara lain :
1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Plemahan yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 40 KK.
3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Plemahan telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.”ungkap Agus (Sekretaris desa).
Sebelum Musdes ditutup Suyono Babinkamtibmas berpesan kepada yang hadir dalam acara tersebut, untuk berhati-hati dalam menempatkan sepeda motor karena banyak kejadian pencurian,agar ditingkatkan lagi pengamanan kendaraan.
(LR/Kenzo)